INFORMASITERKINI1.COM
SEMARANG — Keberadaan tempat penampungan barang bekas atau rosok milik S di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Lokasi yang hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari Kawasan Kota Lama Semarang ini dinilai sangat mengganggu estetika kota dan kenyamanan publik.
Warga sekitar dan para pengguna jalan menyayangkan adanya tumpukan barang bekas yang lokasinya sangat dekat dengan Kota Lama, maskot destinasi wisata Kota Semarang yang telah dibangun dengan biaya besar dan keindahan arsitektur tinggi.
Selain merusak pemandangan (tata kelola estetika), warga mengeluhkan aktivitas bongkar muat yang kerap dilakukan di bahu jalan. Hal ini mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan Kolonel Sugiono sering mengalami kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Kota Lama sudah dibangun sangat indah, tapi pemandangannya jadi kumuh karena tumpukan rosok ini. Belum lagi kalau ada truk bongkar muat di pinggir jalan, bikin macet parah," ungkap salah seorang warga yang melintas.
Aktivitas usaha yang menggunakan fasilitas umum (bahu jalan) serta mengganggu ketertiban umum dapat dijerat dengan beberapa aturan daerah dan perundang-undangan:
* Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (Serta Ketertiban Umum): Mengatur larangan penggunaan ruang publik atau bahu jalan untuk kepentingan pribadi yang mengganggu ketertiban umum.
* Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan: * Pasal 53: Melarang setiap orang atau badan hukum melakukan aktivitas yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan (bahu jalan).
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
* Pasal 28: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Mengingat lokasi tersebut merupakan area penyangga (buffer zone) kawasan wisata internasional Kota Lama, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mengambil langkah tegas.
Warga menuntut:
* Penertiban Segera: Pembersihan material rosok yang meluber ke area publik.
* Pengawasan Bongkar Muat: Larangan keras aktivitas bongkar muat di bahu jalan yang memicu kemacetan.
* Relokasi Usaha: Memastikan tempat usaha rosok berada di lokasi yang sesuai dengan zonasi peruntukan lahan agar tidak merusak wajah estetika kota.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada tindakan nyata di lapangan agar keindahan Kota Lama tidak kembali menjadi kumuh akibat pembiaran aktivitas usaha yang melanggar aturan.
AGUNG RED (*)


