INFORMASITERKINI1.COM
LABUHANBATU UTARA – Hari Rabu (28/1/2026) menjadi hari kelabu bagi warga Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo. Lahan garapan seluas 83 hektare milik kelompok tani KTPH-S dieksekusi secara paksa oleh ratusan aparat bersenjata lengkap demi kepentingan korporasi.
Ruang hidup yang telah dipupuk selama bertahun-tahun lenyap dalam hitungan jam di bawah roda alat berat.
Sejak pagi buta, ribuan warga berkumpul menyaksikan belasan ekskavator milik perusahaan merobohkan rumah-rumah kayu dan meratakan tanaman pangan produktif. Eksekusi ini dikawal ketat oleh personel gabungan dari Polda Sumatera Utara, Brimob, Polres, Polsek, hingga Satpol PP Kabupaten Labura.
Pengerahan kekuatan negara secara masif ini memicu trauma mendalam. Tercatat sedikitnya enam warga diamankan aparat karena dianggap menghalangi proses penggusuran.
Suasana di lapangan digambarkan sangat mencekam. Ambulans mondar-mandir mengangkut warga dan lansia yang jatuh pingsan akibat syok. Anak-anak menangis histeris melihat tempat tinggal mereka hancur dalam sekejap.
Momen memilukan terekam saat seorang nenek berlutut di hadapan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya.
Dengan suara gemetar, ia memohon agar diberi waktu membongkar rumahnya sendiri agar sisa material bisa diselamatkan. Namun, permohonan tersebut tak mampu menghentikan laju alat berat yang terus bekerja tanpa jeda.
"Biarlah kami bongkar sendiri, supaya sisa bangunannya bisa kami pakai," rintih sang nenek di tengah debu reruntuhan.
Eksekusi ini diklaim dimenangkan oleh PT Smart. Namun, legalitas eksekusi tersebut menuai tanda tanya besar. Di lokasi kejadian, justru terpampang spanduk yang menyatakan lahan tersebut adalah:
“Tanah Milik Negara Eks HGU PT Smart yang Dikuasai Rakyat sebagai Lokasi Reforma Agraria – Pansus DPR RI.”
Keberadaan spanduk tersebut memicu ironi: jika lahan tersebut merupakan objek Reforma Agraria yang diakui Pansus DPR RI, mengapa negara justru mengerahkan aparat untuk mengusir rakyat demi kepentingan korporasi?
Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya memilih untuk tidak memberikan keterangan substansial terkait dasar hukum pengerahan personel besar-besaran tersebut serta nasib warga yang kini kehilangan tempat tinggal tanpa kompensasi yang jelas.
Hingga berita ini disusun, puluhan keluarga di Desa Padang Halaban terpaksa mengungsi tanpa kepastian masa depan, sementara lahan yang dulu hijau kini rata dengan tanah.
Agung Red(*)


