INFORMASITERKINI1.COM
KABUPATEN SEMARANG – Investigasi terkait aktivitas pengerukan tanah di Bawen kian memanas. Selain indikasi pelanggaran tata ruang, muncul dugaan serius terkait tindak pidana penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan entitas lama dalam proyek strategis nasional.
Dalam keterangan tertulisnya, pengelola berinisial "R" memberikan pembelaan yang dinilai publik cukup janggal. Ia bersikeras bahwa aktivitas di lokasi tersebut bukanlah penambangan, melainkan hanya "penataan lahan" atas permintaan pemilik tanah.
Klaim Material: Pengelola menyebut tanah tidak keluar dari area proyek. Namun, informasi dari berbagai narasumber menyebutkan tanah tersebut dikeluarkan untuk urugan.
Aspek Perizinan: Pengelola mengklaim telah menyelesaikan urusan pajak bahkan sebelum izin IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) selesai. Hal ini justru memicu tanda tanya besar mengenai legalitas penarikan pajak pada aktivitas yang izinnya diduga belum rampung.
BBM Industri: Ia juga menegaskan penggunaan solar industri yang disertai dokumen resmi guna menepis isu penyalahgunaan BBM subsidi.
Klaim "penataan lahan" tersebut terbentur pada aturan daerah yang sangat ketat. Berdasarkan Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW, wilayah Kelurahan Bawen secara tegas tidak dialokasikan sebagai kawasan peruntukan pertambangan.
Dengan demikian, segala bentuk aktivitas pengerukan material yang bersifat komersial melalui IUP OP maupun SIPB tidak dapat dibenarkan secara hukum karena tidak selaras dengan pola ruang daerah.
Selain kejanggalan operasional, kini muncul dugaan keterlibatan entitas "CV Wasis" (pengelola lama) dalam praktik kriminal keuangan.
Berdasarkan data yang berkembang, CV tersebut diduga melakukan:
Penggelapan Pajak: Manipulasi kewajiban pajak atas hasil bumi yang tidak dilaporkan secara transparan.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Aliran dana hasil penjualan tanah urug ke proyek pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta diduga dikelola secara ilegal untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil tambang yang tidak berizin.
Menanggapi adanya ketidaksinkronan data antara klaim pengelola, fakta lapangan, dan regulasi pemerintah, rekan-rekan media berencana mendatangi Dinas ESDM dan pihak terkait lainnya untuk melakukan konfirmasi mendalam.
"Kami akan meminta pihak ESDM menyinkronkan pernyataan pengelola ini. Jika ditemukan unsur transaksi ilegal yang masuk ke proyek tol, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan," ujar perwakilan awak media saat mengonfirmasi dugaan tersebut.
Hingga saat ini, pengelola tetap meminta agar informasi mengenai dugaan tambang ilegal ini diturunkan, namun bukti-bukti di lapangan terus menunjukkan fakta yang berbeda.
Tim Red(*)


