Gugatan Talak Pimpinan Yayasan IHBS Kandas di PA Jakarta Timur

 

INFORMASITERKINI1.COM

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur menolak permohonan talak yang diajukan oleh Zainal Abidin, Pimpinan Yayasan Ibnu Hajar Boarding School (IHBS), terhadap istrinya, Dwi Sulastri. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025, dalam perkara dengan nomor register 3223/PDT.G/2025/PAJT.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO). Hal ini berarti dalil-dalil yang diajukan pihak suami tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk melanjutkan proses perceraian.

Dwi Sulastri menyambut baik putusan tersebut dengan penuh haru. Saat ditemui awak media setelah membaca salinan putusan, ia mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang dinilai berpihak pada kebenaran.

"Atas rahmat Allah SWT, kebenaran berpihak kepada saya. Tidak ada alasan yang dibenarkan menurut hukum untuk menjatuhkan talak terhadap saya," ujar Dwi dengan mata berkaca-kaca.

Ia menambahkan bahwa selama enam bulan terakhir, dirinya telah berjuang keras mempertahankan keutuhan rumah tangga demi anak-anak mereka. "Sudah setengah tahun saya berjuang karena tidak ada satu pun alasan bagi suami saya mencampakkan saya dan anak-anak, serta menelantarkan mereka," tambahnya.

Kemenangan Dwi Sulastri di Pengadilan Agama ini menjadi babak baru dalam rangkaian perseteruan hukum keduanya. Saat ini, Zainal Abidin juga tengah menghadapi dua laporan polisi yang dilayangkan oleh istrinya:

   Laporan dengan nomor LP/B/1885/X/2025/SPKT/Polres Bogor terkait dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP. Zainal Abidin diduga telah melangsungkan pernikahan lagi dengan seorang anak di bawah umur pada Juli 2025, di tengah proses hukum perceraian yang masih berjalan.

   Laporan dengan nomor LP/B/7760/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Pasal 77B UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Zainal diduga menelantarkan anak-anak hasil perkawinan mereka dengan tidak memberikan uang nafkah, biaya hidup, hingga jaminan kesehatan.

Dwi berharap putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur ini menjadi teguran keras bagi suaminya. Ia menekankan agar seorang pemimpin yayasan pendidikan dapat memberikan contoh moral yang baik dalam kehidupan berkeluarga.

"Saya berharap Zainal Abidin mengambil pelajaran dari kasus ini. Agar tidak mudah menjatuhkan talak kepada istri lalu pergi menikahi wanita lain begitu saja tanpa mempedulikan nasib anak-anaknya," pungkas Dwi. 

NINGSIH/NEVER(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR