Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa di Sidang Tipikor, Akui Terima Aliran Dana Miliaran

  

INFORMASITERKINI1.COM

SEMARANG – Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi BUMD Cilacap kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menghadirkan Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, sebagai saksi. Novita diperiksa Majelis Hakim terkait aliran dana miliaran rupiah yang diterimanya dari salah satu terdakwa.


Sidang yang digelar pada Senin (1/12/2025) sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Novita Permatasari, Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa utama: Awaluddin Muuri (mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andi Nurhuda (mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan/RSA).

Mengaku Alihkan Dana untuk Hindari PPATK

Sorotan tajam tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, yang merupakan istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024.

Dalam keterangannya, Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda. Ia menyatakan telah menerima aliran dana yang ditransfer oleh terdakwa ke beberapa rekening milik kerabatnya. Novita merincikan bahwa dana tersebut dialirkan ke rekening Arief Kusmawanto sebanyak tiga kali, dengan total Rp16,5 miliar (Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar). Selain itu, dana juga ditransfer ke rekening Endang Kusmawati sebesar Rp2 miliar dan ke Henny Sulistiyo Wati sebesar Rp2 miliar.

"Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK," tegas Novita di hadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Novita juga menyebutkan bahwa sejumlah uang berikutnya diserahkan secara tunai kepada seseorang bernama Gus Yazid sebesar Rp20 miliar. Penyerahan uang tunai ini, menurutnya, dilakukan dengan cara dibungkus dalam koper dan kantong plastik kresek.

Kesaksian Kerabat Menguatkan

Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa ia memberikan nomor rekeningnya atas permintaan Novita. Ia mengakui rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim uang untuk menghindari deteksi PPATK, dan semua dilakukan atas perintah Novita tanpa mengetahui tujuan akhir uang tersebut.

Sementara itu, saksi Endang Kusuma Wati menjelaskan bahwa ia kerap mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita. Henny Sulistiyo Wati juga menjelaskan peranannya yang dimintai tolong oleh Novita untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar.

Setelah mendengarkan kesaksian para pihak, Majelis Hakim menutup persidangan pada pukul 11.05 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.

(Agung Red


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR