Bongkar Sindikat Data Debitur Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka Pengelola Aplikasi 'Go Matel R4'

 

INFORMASITERKINI1.COM

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. Aplikasi ini ditengarai menjadi basis data utama yang digunakan oleh debt collector (DC) ilegal untuk melacak nasabah di lapangan.

Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial FEP dan MJK. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi, termasuk unsur pimpinan perusahaan (komisaris dan direktur) serta tim IT.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terbukti memperjualbelikan data rinci nasabah yang memiliki tunggakan cicilan (overdue).

"FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang bisa diunduh secara bebas di Play Store," ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, aplikasi tersebut menggunakan sistem langganan berbayar bagi penggunanya:

  Akses Gratis: Pengguna hanya diberikan kesempatan tiga kali akses awal.

  Sistem Langganan: Untuk akses berkelanjutan, pengguna dipungut biaya mulai dari Rp15.000 hingga ratusan ribu rupiah tergantung durasi akses.

 Detail Data: Aplikasi menampilkan informasi debitur secara terperinci yang seharusnya bersifat rahasia.

 "Data dalam aplikasi ini kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan paksa atau bahkan perampasan kendaraan di jalanan," tegas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, FEP dan MJK kini terancam hukuman penjara yang cukup berat melalui jeratan pasal berlapis:

  UU ITE: Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 (Ancaman maksimal 9 tahun penjara).

  UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 UU No. 27 Tahun 2022 (Ancaman maksimal 5 tahun penjara).

Menyikapi maraknya aksi premanisme di jalanan akibat kebocoran data ini, Polres Gresik meminta masyarakat untuk lebih berani melakukan perlawanan secara hukum.

"Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitas dan dokumen resminya. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan, segera hubungi layanan darurat 110," imbau AKP Arya.

Khusus untuk warga Kabupaten Gresik, kepolisian menyediakan jalur pengaduan khusus melalui layanan Lapor Cak Roma di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 untuk melaporkan praktik DC ilegal yang meresahkan. Agung (*) 


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR