Dugaan Skandal Pelenyapan Dana Triliunan Rupiah, Pramono Agung Sadewo Protes Keras Bungkamnya Pihak Perbankan



JAKARTA, Informasiterkini1.com – Seorang warga asal Semarang, Pramono Agung Sadewo, secara terbuka menyuarakan dugaan skandal besar terkait "pelenyapan" dana nasabah di sejumlah bank terkemuka di Indonesia. Dana yang diklaim mencapai nilai Triliunan Rupiah tersebut diduga tidak dapat diakses oleh pemilik sah tanpa alasan yang transparan selama puluhan tahun.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pramono kepada awak media pada Rabu (24/12/2025). Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan sejumlah instansi perbankan dan otoritas keuangan negara yang dinilainya tidak kooperatif dalam menindaklanjuti laporannya.

Pramono, yang bertindak sebagai pemegang mandat atau orang kepercayaan dari seorang pemilik dana berinisial O, menyebutkan bahwa dana tersebut telah ditransfer ke beberapa bank besar, baik swasta maupun milik negara (Himbara), termasuk BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

"Dana tersebut sudah masuk ke nomor-nomor rekening penerima di Indonesia sejak kurun waktu 25 tahun yang lalu hingga sekarang. Namun, dana itu tidak bisa dipergunakan secara normal atau terblokir. Ironisnya, hingga detik ini, pihak bank penerima tidak pernah memberikan surat pemberitahuan resmi mengenai alasan pemblokiran tersebut," ungkap Pramono dengan nada kecewa.

Pramono mengaku telah melakukan berbagai upaya audiensi dan pelaporan ke instansi-instansi berwenang, namun menemui jalan buntu. Ia merinci beberapa kendala yang dihadapinya:

  Bank Indonesia (BI): Laporan ditolak oleh bagian Customer Service. Pramono diminta menunjukkan surat kuasa asli dan menghadirkan pemilik rekening, padahal beberapa pemilik rekening dilaporkan telah meninggal dunia.

  Kejaksaan Agung: Pramono sempat mengajukan permohonan uji digital forensik terhadap server BI melalui nama nasabah berinisial DA, namun ia mengaku mendapatkan respon yang merendahkan secara lisan.

  OJK & PPATK: Laporan yang diajukan dengan menyertakan nama-nama nasabah juga diklaim ditolak tanpa tindak lanjut yang jelas.

  Kemenkeu: Melalui layanan WhatsApp LAPOR PURBAYA, ia sempat mendapat respons lisan akan adanya investigasi dari Kemenkeu, namun hingga kini belum ada kepastian tertulis.

Pramono menekankan bahwa sebagai warga negara Indonesia, ia merasa tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak nasabah. Ia mempertanyakan transparansi birokrasi perbankan yang seolah menutup pintu bagi penyelesaian masalah dana besar tersebut.

"Kami mengedepankan budaya toleransi dan musyawarah, namun respon yang saya terima dari instansi pemerintah jauh dari ekspektasi. Jika apa yang saya sampaikan ini benar, saya mohon kepada Bank Indonesia dan pihak terkait untuk segera mengembalikan hak dari pemilik dana tersebut," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai bagaimana perlindungan konsumen perbankan di Indonesia dijalankan, terutama pada kasus-kasus dana besar yang telah mengendap lama (dormant account) atau yang statusnya tidak jelas di sistem perbankan nasional.

Reporter: Hadi Purwono

Editor: [ Redaksi ]

Sumber: Wawancara Eksklusif 24/12/2025


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR