Elina Nenek 80 tahun Laporkan Dugaan Pengusiran Paksa dan Perusakan Rumah ke Polda Jatim, Diduga Dilakukan Ormas Madas

 

INFORMASITERKINI1.COM

SURABAYA – Konflik sengketa lahan berujung tindakan represif menimpa seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti. Elina bersama empat anggota keluarganya terpaksa kehilangan tempat tinggal setelah rumah mereka di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, dirobohkan secara paksa oleh sekelompok orang.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa insiden bermula pada 6 Agustus lalu. Seorang pria berinisial S datang membawa rombongan sekitar 30 orang yang diduga mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

"Pengusiran dilakukan secara kasar. Klien kami yang sudah lanjut usia ditarik paksa, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah," ujar Wellem saat memberikan keterangan pada Rabu (24/12).

Setelah pengusiran tersebut, kelompok tersebut menyegel bangunan. Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian, rumah yang telah ditempati Elina selama belasan tahun tersebut rata dengan tanah setelah dirobohkan menggunakan alat berat.

Wellem menegaskan bahwa Elina memiliki hak yang sah atas bangunan dan tanah tersebut. Berdasarkan keterangan hukum:

  Asal Hak: Warisan dari mendiang kakaknya, Elisa Irawati.

  Domisili: Elina telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011.

  Bukti Surat: Memegang alas hak berupa Letter C yang diklaim tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun.

Atas kejadian ini, pihak Elina telah resmi melayangkan laporan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pengeroyokan, pengusiran paksa, dan perusakan properti.

Menanggapi tuduhan yang beredar bahwa pelaku membawa nama organisasi Madura Asli Sedarah (Madas), pihak pengurus Madas memberikan klarifikasi tegas.

 "Madas secara organisasi mengklaim tidak terlibat dalam aksi lapangan tersebut. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak tidak mencatut nama organisasi untuk kepentingan pribadi dalam sengketa lahan."

Pihak organisasi menyatakan bahwa jika ada oknum yang hadir di lokasi, hal tersebut merupakan tindakan personal dan bukan atas instruksi resmi organisasi.

Saat ini, Elina dan keluarganya harus menumpang di tempat kerabat karena hunian mereka sudah tidak bisa ditempati kembali. Pihak kuasa hukum berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan tersebut mengingat usia korban yang sudah sangat senja dan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR