INFORMASITERKINI1.COM
Jombang, Jawa Timur – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi terkuak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.614.12, yang terletak di Jl. Raya Tembelang, Konto, Kabupaten Jombang. Aktivitas mencurigakan ini terekam pada Senin pagi, 11 November 2025.
Awak media melaporkan dua unit kendaraan, yakni minibus dan truk, terindikasi melakukan pengisian Solar secara tidak wajar. Kedua armada tersebut diduga kuat menggunakan drum kecil yang disembunyikan di bagasi belakang untuk menampung BBM dalam jumlah besar, melebihi batas yang diperbolehkan
Investigasi mendalam mengungkap adanya modus operandi yang terstruktur. Truk yang terlibat terpantau menggunakan plat nomor palsu yang dapat dibongkar pasang (double plate) untuk menghindari identifikasi.
Lebih lanjut, Plat Nomor yang digunakan, AA 1420 AN, setelah dilacak menggunakan Aplikasi Sakpole Jateng, ternyata terdaftar untuk jenis kendaraan Daihatsu Espass, bukan truk. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan dan KongKalikong Pengangsu Solar dan Pegawai SPBU.
Aktivitas ilegal ini juga mengindikasikan adanya dugaan Praktik Jahat pihak SPBU yang membiarkan pengisian BBM tanpa menggunakan barcode resmi dan melanggar prosedur Pertamina yang berlaku.
Aktivitas terorganisir ini dicurigai kuat sebagai bagian dari jaringan mafia BBM yang merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi untuk masyarakat yang berhak.
Praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat dan diancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
- Pasal 55 UU Migas: Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pasal 53 UU Migas: Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dan penjualan ilegal berpotensi menghadapi sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
Penyalahgunaan ini tidak hanya menyebabkan kerugian besar pada anggaran subsidi negara, tetapi juga secara langsung mengganggu distribusi BBM untuk sektor prioritas dan masyarakat prasejahtera, berpotensi memicu kelangkaan BBM di pasaran.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang (Kepolisian atau Pertamina). Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan meningkatkan pengawasan ketat dan melakukan penindakan tegas untuk memberantas tuntas jaringan mafia BBM ini.
Agung Red(*)



