Pemuda Blitar Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Asusila, Laporkan Balik ke Propam

 

INFORMASITERKINI1.COM

Blitar – Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa seorang pemuda berinisial F, warga Selopuro, Kabupaten Blitar, menjadi viral di media sosial sepekan terakhir. F menuduh dirinya diamankan dan dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tetangganya yang sudah berusia lanjut, padahal ia mengaku tidak bersalah.

Kronologi penangkapan F dibeberkan dalam sebuah video berdurasi sekitar 9 menit yang diunggah di akun media sosial Facebook.

Kronologi Penangkapan dan Tuduhan Asusila

F menceritakan bahwa ia didatangi oleh empat orang yang menggunakan mobil pada malam hari, sekitar tanggal 21 Agustus 2025. Tanpa penjelasan rinci, F langsung diamankan dan diborgol.

"Malam sekitar tgl 21 Agustus 2025, saya didatangi 4 orang kemudian dibawa ke mobil. Saya dituduh sebagai pelaku perkosaan dan dibawa ke polres. Saya juga sempat dikasih salam olahraga (pemukulan)," terang F dalam videonya.

F menyebut dirinya diperiksa semalaman di Polres dan bahkan sempat disuruh menggunakan celana tahanan. Keesokan harinya, Jumat (22/8/2025), F dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ternyata hanya berjarak tiga rumah dari tempat tinggalnya, untuk mengikuti proses olah TKP disaksikan oleh warga sekitar.

Kesaksian Saksi Meringankan F dan Tes DNA

Dalam proses penyelidikan di TKP, petugas juga memeriksa sekitar empat saksi. Namun, keempat saksi tersebut memberikan keterangan yang meringankan F, yakni mereka menyatakan bahwa F sedang tidur pada saat kejadian dugaan asusila itu berlangsung.

Setelah olah TKP, F dibawa kembali ke Polres untuk menunggu proses gelar perkara hingga malam hari. Untuk memperkuat pembuktian, sampel darah F juga sempat diambil untuk dites DNA, yang rencananya akan dicocokkan dengan bukti yang ditemukan di TKP pemerkosaan.

F akhirnya diizinkan pulang dan sampai di rumah sekitar pukul 21.00 WIB, atau tepat 24 jam setelah penangkapan awalnya.

F Melapor Balik ke Propam dan Satreskrim

Merasa nama baiknya tercemar dan menjadi korban salah tangkap, satu minggu setelah penangkapan, tepatnya pada 27 Agustus 2025, F didampingi kuasa hukumnya mengambil langkah hukum.

 * F melaporkan dugaan salah tangkap yang ia alami ke Propam Polres Blitar.

 * F juga melaporkan tetangganya yang menuduhnya sebagai pelaku perkosaan ke Satreskrim Polres Blitar atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/11/2025), AKP Momon Suwito menanggapi singkat bahwa kasus yang melibatkan anggotanya telah ditangani oleh Unit Propam Polres Blitar.

"Iya itu anggota saya, saat ini tengah ditangani oleh Propam," ujar AKP Momon Suwito singkat.

Kasus ini kini berada dalam penanganan internal kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, sementara laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan F akan diproses oleh Satreskrim.

Agung Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR