Perusakan Aset PLN di Kios Pasujudan Sunan Bonang, Pelaku Harus Ditindak Tegas

INFORMASITERKINI1.COM

Rembang – Kasus pembongkaran kios di area Pasujudan Sunan Bonang Rembang kian memanas setelah terungkap adanya dugaan perusakan aset PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Yayasan Sunan Bonang pada 7 November 2025 berbuntut panjang, tidak hanya merobohkan bangunan yang konon didanai Anggaran Daerah Kabupaten Rembang, tetapi juga merusak fasilitas kelistrikan pribadi.

Pembongkaran Bermodal SP 1, Listrik Pribadi Turut Diputus

Menurut keterangan, pembongkaran bangunan kios hanya berbekal Surat Peringatan 1 (SP 1) dari pihak Yayasan. Ironisnya, tindakan tersebut tidak hanya menargetkan struktur bangunan, tetapi juga berimbas pada pemutusan sambungan listrik di salah satu kios tanpa konfirmasi kepada pihak PLN maupun pemilik kios, Mbak Fifi.


Diketahui, listrik yang diputus oleh oknum pengurus yayasan tersebut merupakan sambungan listrik pribadi yang dipasang oleh almarhum ibunda Mbak Fifi. Setelah pemilik kios melaporkan kejadian ini ke PLN Rembang, diketahui bahwa status meteran listrik tersebut masih aktif dan tersambung dalam sistem PLN, menegaskan bahwa pemutusan dilakukan secara sepihak dan ilegal oleh oknum di luar kewenangan PLN.

Pihak PLN Rembang Terkejut dan Amankan Meteran

Saat dikonfirmasi di kantor PLN Rembang di Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet, Manajer PLN Rembang sedang tidak berada di tempat karena tugas luar kota. Konfirmasi diterima dari saudari Aza. Melalui pesan WhatsApp, Manajer PLN Rembang, Jati Kuncahyo, sempat menyampaikan bahwa akan ada kegiatan hari itu dan bisa ditemui oleh Aza.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Aza menyampaikan keterkejutan pihak PLN, menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan apapun mengenai pemutusan listrik di lokasi wisata Pasujudan Bonang.

Mengenai tindak lanjut, Aza belum dapat memberikan jawaban pasti dan akan menyampaikan masalah ini kepada pimpinan setibanya di kantor. Namun, sebagai langkah awal, Aza langsung memerintahkan tim untuk mengamankan meteran listrik yang sudah terputus dan diletakkan di etalase, sekaligus mengecek jalur listrik yang diputus oleh oknum pengurus yayasan.

Pemilik Kios Minta Tindakan Tegas

Perkara pembongkaran yang diduga ilegal dan perusakan aset kelistrikan pribadi ini memperpanjang rentetan masalah di lokasi tersebut. Pihak pemilik kios yang merasa sangat dirugikan meminta tindakan tegas dari PLN, serta perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) Rembang.

Permasalahan ini diperkirakan akan membuat situasi semakin rumit dan berpotensi menjadi sengketa hukum. Sampai berita ini diturunkan, tim media belum berhasil bertemu langsung dengan Manajer PLN Rembang untuk mendapatkan pernyataan resmi (stetmen).

Agung Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR