DPN PERADI SAI Tolak Kriminalisasi Advokat di Bengkulu: Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Dugaan Penganiayaan

 

INFORMASITERKINI1.COM

BENGKULU – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah kepemimpinan HARRY PONTO, SH., LLM. (PERADI SAI) menyatakan penolakan keras terhadap dugaan kriminalisasi profesi Advokat di Bengkulu. Penolakan ini menyusul terbitnya Surat Ketetapan Polres Kapahiang No. : S.Tap / 105 / XI / Res.1.6 / 2025 / Satreskrim Tanggal 4 November 2025 tentang Penetapan Tersangka terhadap Advokat bernama Dummi Yanti, S.H.

Penetapan tersangka ini menjadi kontroversi karena Advokat perempuan tersebut dituduh melakukan penganiayaan saat sedang mendampingi kliennya dalam proses mediasi.

PERADI SAI Gelar Rapat Khusus dan Sikap Tegas Ketua Komite

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari DPC PERADI SAI Bengkulu, DPN PERADI SAI melalui Komite Perlindungan Profesi segera menggelar rapat khusus di Sekretariat Nasional.

Mohammad Aqil Ali, S.H., M.H., Ketua Komite Perlindungan Profesi, menyatakan rapat ini diadakan atas perintah langsung dari Ketua Umum DPN PERADI SAI,  HARRY PONTO, SH., LLM.

 "Setelah kami simak penjelasan Anggota kami atas nama Dummi Yanti dalam hearing ini, serta membaca dokumen terkait yang diserahkannya, maka dari 13 Anggota Komite menyatakan dengan tegas telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya," ungkap Aqil Ali dalam rilisnya kepada awak media, Jumat (7/11/2025).

Aqil Ali langsung menginstruksikan DPC Bengkulu untuk menyiapkan langkah hukum. "Saya sudah minta kepada rekan-rekan di DPC Bengkulu supaya segera menyiapkan langkah hukum Pra Peradilan atas penetapan ini ke Pengadilan Negeri setempat agar diuji sesuai hukum acara yang berlaku, serta meminta semua Advokat menggalang solidaritas menolak kriminalisasi terhadap Advokat yang menjalankan profesi dengan itikad baik," tegasnya.

Kejanggalan Dugaan Penganiayaan oleh Advokat Perempuan

Dr. Endang Suparta, S.H., M.H., Wakil Ketua Komite, menyoroti kejanggalan pada penetapan tersangka tersebut, khususnya pada tuduhan penganiayaan.

"Tidak semestinya Polres Kapahiang menetapkan Advokat sebagai tersangka atas dugaan Penganiayaan di kasus ini. Dummi Yanti itu sejawat kami seorang Advokat perempuan dijadikan tersangka dalam hal dugaan menganiaya korban seorang laki-laki saat dampingi Kliennya bermediasi, tidak masuk akal," ujar Endang.

Pihak PERADI SAI juga telah mengecek bukti visual. "Kami sudah cek video kejadiannya yang tersebar di sosial media. Bila perlu kita gelar perkara bersama pihak Kepolisian," tambahnya.

Kronologi Kejadian dan Kesepakatan Damai yang Dikesampingkan

Dummi Yanti adalah penasihat hukum bagi Terlapor bernama Risma Lisia Chintami dalam perkara Nomor LP / B / 88 / V / 2025 / SPKT / POLRES KEPAHIANG / POLDA BENGKULU, yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Dahyalen alias Roberto.

Dummi Yanti menegaskan bahwa kehadirannya dalam proses mediasi di rumah seorang warga pada 2 Juli 2025 adalah bagian dari tugas profesionalnya. Namun, pertemuan tersebut direkam secara sepihak oleh mantan suami kliennya tanpa izin.

“Saya sudah menyampaikan keberatan direkam, tapi dia tetap mengarahkan kamera ke wajah saya. Saya hanya berdiri dan menghalangi kamera tanpa ada kontak fisik,” tegasnya, membantah tuduhan penganiayaan. Atas kejadian tersebutlah mantan suami kliennya melaporkan Advokat tersebut hingga berujung penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Dummi Yanti menilai penanganan perkara ini janggal karena:

 * Antara pelapor (Dahyalen) dan terlapor (Risma Lisia Chintami) telah mencapai kesepakatan damai pada 5 Juli 2025 di Kantor Desa Kampung Bogor, Kepahiang, yang ditandatangani di atas materai dan disaksikan Kepala Desa.

 * Meskipun ada kesepakatan damai, pihak Penyidik mengabaikannya dan justru menaikkan kasus dengan menetapkan Dummi Yanti sebagai Tersangka.

Pembelaan Total DPN PERADI SAI

Ketua Komite, Aqil Ali, menutup pernyataannya dengan komitmen penuh DPN PERADI SAI untuk membela anggotanya.

"Kami setuju kita menolak segala bentuk kekerasan, namun untuk dugaan penganiayaan oleh Advokat kepada lawan bicaranya di kasus ini haruslah ditegakkan hukumnya secara objektif dan proporsional, bukan atas desakan atau adanya intervensi semata. DPN PERADI SAI akan memberikan pembelaan untuk Anggota sebagaimana mestinya, termasuk menemui pejabat berwenang di Polda Bengkulu dan Mabes Polri," pungkasnya.

Ningsih Red (*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR