OPERASIONAL GALIAN C ILEGAL? RPK-RI Tegur Keras PU, Dishub, dan Satpol PP Semarang, Soroti Izin Lingkungan & Jembatan 8 Ton

INFORMASITERKINI1.COM

Semarang – Ketua Umum Lembaga Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo H. P, melancarkan teguran keras kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.

 Teguran ini menyusul dugaan pembiaran terhadap operasional masif dump truk Galian C di kawasan Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati.

Sorotan RPK-RI semakin tajam mengingat adanya dugaan ketidaklengkapan izin galian, termasuk Izin Lingkungan dan AMDAL.

 "Kami sangat menyayangkan sikap PU dan Dishub Kota Semarang yang terkesan melakukan pembiaran. Masyarakat sudah berteriak, namun mereka (instansi terkait) seolah-olah acuh," ujar Susilo dalam keterangannya, Jumat (21/11).

Susilo H. P menekankan bahwa aktivitas truk bermuatan berat ini tidak hanya merusak kawasan Kalialang, tetapi juga berdampak luas pada jalur utama yang dilewati:

 * Jalan Rusak Parah: Terjadi kerusakan lingkungan dan jalan yang parah di sepanjang Jalan Untung Suropati dan Jalan Suratmo.


 * Ancaman Jembatan: Yang lebih mengkhawatirkan, operasional truk bertonase tinggi (Indeks 10 dan 24) melintasi jembatan penghubung yang berkekuatan maksimal hanya 8 ton.

 * Retakan Struktural: Kondisi Jalan Tanjakan Kalipancur yang merupakan proyek pelandaian juga dilaporkan mengalami kerusakan parah dan retakan struktural yang membahayakan pengguna jalan serta permukiman di bawahnya.

*Ancaman Yuridis kepada Dinas Terkait*

Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan akibat pembiaran terhadap truk yang diduga tidak berizin lengkap dan melebihi batas kekuatan jembatan, Susilo H. P secara tegas menyatakan akan menyalahkan institusi terkait secara yuridis jika terjadi kecelakaan yang merugikan pengguna jalan.

"Pemerintah harus hadir. Jangan sampai keluhan masyarakat diabaikan, apalagi menyangkut keselamatan dan lingkungan hidup. Secara yuridis, kami akan menyalahkan pihak Dinas PU, Dishub, dan Satpol PP bila terjadi kecelakaan yang merugikan pengguna jalan akibat pembiaran ini," tegas Susilo.

Ketua Umum RPK-RI mendesak tiga institusi utama tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas:

 * Dinas Perhubungan (Dishub): Diminta untuk segera mengecek tonase dan jam operasional seluruh armada truk Galian C.

 * Dinas Pekerjaan Umum (PU): Diminta untuk mengevaluasi dampak kerusakan jalan dan memastikan pengawasan terhadap lalu lintas truk sesuai kekuatan jalan dan jembatan (terutama jembatan 8 ton).

 * Satpol PP Kota Semarang: Diminta untuk menertibkan dan mengambil tindakan tegas di lapangan terhadap galian yang diduga tidak memiliki Izin Lingkungan dan AMDAL yang lengkap, serta menindak truk yang melanggar batas muatan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PU, Dishub, maupun Satpol PP Kota Semarang terkait sorotan dan teguran keras yang disampaikan oleh Ketua Umum LSM RPK-RI tersebut.

Agung Red (*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR