INFORMASITERKINI1.COM
BANJARNEGARA – Jaringan mafia penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Banjarnegara yang diduga dikendalikan oleh terduga pelaku berinisial "Ompong" terkuak beroperasi secara masif, meliputi seluruh sudut wilayah kabupaten. Aktivitas ilegal ini telah menimbulkan kerugian negara dan krisis distribusi solar yang meluas, memicu kemarahan publik dan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat.
Menurut narasumber terpercaya, praktik ilegal "Ompong" tidak hanya terpusat di satu atau dua lokasi, melainkan menyebar dan memanfaatkan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di hampir semua wilayah di Banjarnegara. Modus yang digunakan adalah pengisian berulang dengan kendaraan yang telah dimodifikasi (tangki siluman), serta memanfaatkan pembelian barcode dari para sopir.
“Aktivitas mereka ini sangat terorganisir, hampir di setiap sudut Banjarnegara ada pengepul atau jaringan mereka. Mereka beroperasi siang dan malam, menunjukkan bahwa mereka merasa sangat aman. Ini jelas bukan operasi kecil, ini jaringan besar yang leluasa bergerak,” tegas sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (12/11/2025).
Solar hasil penyelewengan tersebut kemudian ditimbun di gudang-gudang rahasia di wilayah Banjarnegara/Kebumen sebelum dijual kembali ke sektor industri atau pertambangan dengan harga non-subsidi, meraup untung miliaran rupiah dan mencederai hak masyarakat miskin atas subsidi negara.
Fakta meluasnya operasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dari oknum APH, yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Publik secara spesifik menyoroti kinerja jajaran Reserse Kriminal Polres Banjarnegara. Sumber tersebut tidak segan menyebut adanya dugaan kuat bahwa Kasat Reskrim Polres Banjarnegara mengetahui secara pasti dan detail kegiatan ilegal yang merugikan negara ini, namun terkesan sengaja membiarkan praktik haram tersebut terus berjalan.
Dugaan pembiaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat, dan jika terbukti ada unsur penerimaan imbalan, oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta membantu, atau bahkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku utama, "Ompong" dan jaringannya, jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat dan berbagai elemen sipil mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah untuk segera mengambil alih kasus ini.
“Kami menuntut audit total terhadap seluruh jajaran yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di Banjarnegara. Aparat tidak boleh kalah dengan mafia. Mafia solar ‘Ompong’ harus ditindak tegas hingga ke akar-akarnya, termasuk oknum di balik layar yang diduga menjadi tamengnya,” tutup narasumber tersebut.
Redaksi(*)


