INFORMASITERKINI1.COM
Sampang – Kamis, 13/11/2025. Penegakan hukum di Sampang kembali menjadi sorotan tajam setelah salah satu tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus percobaan pembunuhan berencana, Daholi, dilaporkan masih bebas berkeliaran bahkan terang-terangan hadir di acara kondangan warga. Sementara itu, korban yang merupakan seorang wartawan masih menanti kejelasan dan keadilan.
Kasus percobaan pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, telah disidangkan dengan satu terdakwa. Namun, Daholi, yang diduga berperan aktif dalam aksi pembacokan, hingga kini tak tersentuh oleh aparat.
Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa DPO Daholi kerap terlihat di rumahnya dan beberapa kali hadir dalam acara hajatan (kondangan) di wilayah tersebut.
“Kami sudah lihat sendiri. Orang itu (Daholi) sering nongol di rumahnya, bahkan datang ke kondangan. Tapi kok bisa belum ditangkap juga?” ungkap salah satu warga Bira Tengah yang identitasnya dirahasiakan, kepada awak media.
Bahkan, sejumlah masyarakat mengaku telah mengirimkan foto keberadaan DPO tersebut kepada pihak aparat kepolisian. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan nyata atau upaya penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sampang.
Kondisi ini seketika menimbulkan tanda tanya besar dan kritik keras terhadap komitmen Polres Sampang dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Menanggapi situasi yang meresahkan ini, publik mempertanyakan kinerja Kapolres Sampang, AKBP Hartono.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Pimpinan Redaksi Media Tribuncakranews.com untuk dimintai konfirmasi, Kapolres Hartono memilih untuk bungkam dan terkesan menghindar. Sikap diam ini lantas memperkuat dugaan di mata publik bahwa terjadi pembiaran dalam penanganan kasus terhadap DPO yang keberadaannya sudah jelas diketahui.
Kasus ini bermula dari aksi pembacokan yang melibatkan dua tersangka, Zeinuddin dan Daholi, terhadap Nuriman, seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Kabiro Sampang Media Tribuncakranews.com.
Tersangka Zeinuddin berhasil ditangkap pada 18 Juni 2025 di Jalan Raya Banyuates saat hendak menuju Surabaya dan kini telah diseret ke meja hijau. Namun, Daholi, yang perannya sama penting dalam aksi kriminal tersebut, masih bebas melenggang.
Korban Nuriman sendiri mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis celurit, dengan luka robek di leher belakang sepanjang 10 cm dan lebar 5 cm, serta luka pada telapak tangan kanan. Korban nyaris kehilangan nyawa.
Kasus ini kini menjadi simbol bagi masyarakat dan media yang menilai penegakan hukum di wilayah Polres Sampang terkesan tumpul ke atas namun tajam ke bawah, seolah-olah DPO tersebut memiliki “kekebalan hukum” di mata aparat.
Agung Red(*)



