INFORMASITERKINI1.COM
JAKARTA – Perkembangan hukum kasus perseteruan rumah tangga antara Ustadz Zainal Abidin, Lc, MM, Pembina Yayasan Ibnu Hajar Boarding School, dengan istrinya, Ummu Zain (Dwi Sulastri), memasuki babak baru yang lebih serius dan telah terdaftar secara resmi di kepolisian.
Setelah sebelumnya Ustadz Zainal Abidin dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan pelanggaran Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ummu Zain kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya.
Laporan Resmi Dugaan Penelantaran Anak
Laporan kedua ini telah terdaftar dengan Nomor Polisi STTLP/B/7760/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 19.11 WIB. Fokus laporan adalah dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Ustadz Zainal Abidin (Terlapor) diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 77B juncto Pasal 27B.
Berdasarkan Uraian Kejadian yang tercantum dalam STTLP, konflik rumah tangga antara Pelapor dan Terlapor sudah terjadi sejak April 2025. Puncak masalah yang menjadi dasar pelaporan perlindungan anak adalah ketika Terlapor diduga telah melalaikan tanggung jawabnya.
"Perpisahan antara Pelapor dan Terlapor sudah terjadi. Pada saat itu juga Terlapor tidak pernah menengok para korban (anak-anak) dan hanya memberi nafkah hingga bulan Juli 2025," demikian bunyi sebagian Uraian Kejadian dalam laporan tersebut.
Nafkah Terhenti dan Anak Balita Terlantar
Ummu Zain mengungkapkan bahwa Terlapor sudah tidak lagi memberikan nafkah kepada anak-anak sejak Agustus 2025. Selain itu, selama masa konflik, Ustadz Zainal Abidin dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban kasih sayang dan perhatian terhadap anak-anak yang masih balita.
"Sudah tiga bulan terakhir, (beliau) tidak pernah memberikan nafkah sepeser pun. Bahkan, tidak pernah menjenguk atau memberikan kasih sayang dan perhatian," ujar Ummu Zain.
Ummu Zain menekankan bahwa meskipun hubungan suami-istri sedang berada di tengah konflik, peran sebagai orang tua tidak boleh terabaikan, terutama bagi anak-anak yang masih membutuhkan perhatian penuh.
"Sebagai orang tua, meskipun saat ini sedang dalam keadaan berkonflik, seharusnya tidak mengurangi kasih sayang serta tidak melupakan untuk memenuhi hak anak-anak yang masih balita," tegas Dwi Sulastri (Ummu Zain).
"Kita sebagai orang tua, meskipun tidak jadi partner suami istri, namun setidaknya bisa menjadi partner orang tua yang utuh bagi anak-anak."
Dengan terdaftarnya laporan ini, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya akan segera menindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penelantaran anak dan pelanggaran hak-hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Pihak Ustadz Zainal Abidin sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan terbaru ini.
Agung Red(*)



