CV. Rifasa Persada Sebagai Kontraktor Proyek Jalan Peron- Pakis Kendal Abaikan K3, PU Kab Kendal Didesak Segera Melakukan Tindakan

INFORMASITERKINI1.COM

KENDAL 31 Oktober 2025 – Proyek rehabilitasi jalan Peron-Pakis di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, yang menelan biaya kontrak senilai Rp 841.154.700,00, menjadi sorotan tajam setelah pekerja di lapangan dilaporkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, termasuk helm dan sepatu keselamatan. Kelalaian ini tidak hanya membahayakan nyawa pekerja tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Rifasa Persada sebagai Kontraktor, dengan CV. Irsyar Kurina Design sebagai Konsultan Pengawas, di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal. 

Papan proyek mencantumkan dimulainya pekerjaan pada 16 Oktober 2025 dengan durasi 60 hari kalender.


Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap proyek konstruksi. Tidak adanya penggunaan helm dan sepatu keselamatan merupakan indikasi jelas minimnya perlindungan terhadap pekerja dari risiko cedera kepala, tertimpa benda, atau kecelakaan akibat material tajam/berat.

Ancaman Sanksi Berdasarkan Regulasi K3 dan UU Cipta Kerja

Meskipun fokus utama UU Cipta Kerja adalah mempermudah investasi dan perizinan, UU ini juga membawa penegasan mengenai sanksi bagi pelanggaran norma ketenagakerjaan, termasuk K3:

1. Pelanggaran K3 Sesuai UU No. 1 Tahun 1970

Dasar hukum utama K3, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, secara tegas mewajibkan pengusaha dan pengurus menyediakan dan pekerja menggunakan APD. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp100.000,00 (angka denda ini akan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan).

2. Ancaman Sanksi Administratif di Bawah UU Cipta Kerja

Pelaksanaan K3 merupakan bagian integral dari norma ketenagakerjaan yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja (Kontraktor). Dalam konteks UU Cipta Kerja, khususnya yang mengubah dan/atau menghapus beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

 * Ketidakpatuhan terhadap ketentuan K3 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan.

 * Sanksi Administratif dapat dikenakan oleh pemerintah, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin.

Jika kelalaian APD ini berujung pada kecelakaan kerja fatal, pihak yang bertanggung jawab, baik Kontraktor maupun Pengawas, dapat dijerat dengan sanksi yang lebih berat, bahkan potensi tuntutan pidana, mengingat kelalaian ini telah mengabaikan perlindungan dasar pekerja.

DPUPR Kendal selaku pemilik proyek didesak untuk segera melakukan audit K3 mendadak dan memberikan teguran keras kepada Kontraktor dan Konsultan Pengawas. Aparat pengawasan ketenagakerjaan juga diharapkan turun tangan untuk memastikan implementasi K3 dilakukan secara mutlak, guna mencegah tragedi di tengah proyek pembangunan infrastruktur daerah ini.

Agung Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR