INFORMASITERKINI1.COM
Kendal, [20 Oktober 2025] – Proyek rehabilitasi Jalan Puguh-Pasigitan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal menjadi perhatian publik menyusul temuan dugaan pelanggaran serius terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek senilai Rp198.720.000,- yang dijadwalkan berlangsung dari 18 September hingga 17 November 2025 ini, diduga mengabaikan standar keselamatan para pekerjanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, seluruh pekerja terlihat tidak menggunakan helm pengaman, padahal hal tersebut merupakan salah satu standar operasional prosedur (SOP) K3 yang wajib dipatuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja yang dapat menimpa para pekerja.
Menurut salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, penanggung jawab proyek tersebut adalah seorang bernama Giarto. Dugaan pelanggaran K3 ini tidak hanya membahayakan nyawa dan keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), khususnya klaster ketenagakerjaan yang mengatur tentang perlindungan pekerja, termasuk aspek K3.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Perkasa sebagai pelaksana dan CV. Irsyad Kurnia Design sebagai penyedia jasa desain/konsultan ini, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawannya. Pengabaian penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, merupakan indikasi lemahnya pengawasan dan komitmen terhadap keselamatan kerja.
Masyarakat dan berbagai pihak diharapkan mendesak pihak DPUPR Kabupaten Kendal serta penyedia jasa terkait untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran K3. Penanggung jawab proyek, Giarto, juga diharapkan memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah perbaikan demi menjamin keselamatan para pekerja di lapangan. Pelaksanaan proyek infrastruktur yang baik seharusnya tidak hanya fokus pada hasil akhir, tetapi juga pada proses yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


