INFORMASITERKINI1.COM
CIMARGA, BANTEN – Kasus kekerasan yang melibatkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang viral pekan lalu, kini justru memicu terungkapnya persoalan lingkungan yang jauh lebih besar dan mengkhawatirkan: aktivitas tambang pasir skala masif yang berada tepat di belakang kompleks sekolah.
Sorotan publik yang awalnya tertuju pada insiden kepala sekolah menempeleng murid karena merokok, beralih tajam setelah pada Sabtu (19/10/2025) seorang warganet mengunggah temuan mengejutkan dari peta digital. Tangkapan layar tersebut menunjukkan areal galian pasir yang sangat luas, gersang, dan telah merusak lingkungan, persis di balik batas sekolah. Kuat dugaan bahwa aktivitas ini beroperasi secara ilegal.
Ancaman Pidana Penambangan Ilegal dan Kerusakan Hayati
Jika terbukti ilegal dan menyebabkan kerusakan, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat sesuai dua undang-undang utama di Indonesia:
* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tindak pidana.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan: "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin... dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Kerusakan lingkungan, termasuk kerusakan hayati dan perubahan kontur tanah, diatur secara tegas dalam undang-undang ini.
> Pasal 98 UU PPLH menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya... kriteria kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)..."
Keluhan Warga Tenggelam Selama Bertahun-tahun
Warga sekitar Cimarga, yang dikenal sebagai salah satu sentra tambang pasir terbesar di Lebak, membenarkan bahwa kegiatan eksploitasi ini sudah berlangsung lama.
"Kondisi jalan di sekitar area tambang kini rusak parah, becek, dan licin akibat truk besar pengangkut pasir yang melintas setiap hari," ujar salah satu warga. "Sudah banyak warga yang jatuh bahkan meninggal karena jalan rusak oleh kendaraan tambang."
Pemda Lebak Dipaksa Bertindak
Merespons temuan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dilaporkan segera membahas persoalan tambang pasir di Cimarga. Pemda kini dituntut mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyelidiki legalitas operasional tambang, serta mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial yang telah ditimbulkan, terutama yang berdekatan langsung dengan fasilitas pendidikan.
Sorotan terhadap SMA 1 Cimarga kini telah membuka "kotak pandora" masalah lingkungan yang mendera Lebak, menuntut penanganan serius dari pihak berwenang.


