Pembangunan Perumahan di Mijen Semarang Diduga Gunakan Limbah B3 untuk Material Urug, Warga Khawatirkan Kesehatan Lingkungan

INFORMASITERKINI1.COM

Mijen, Semarang – 27 Oktober 2025 – Pembangunan perumahan yang berlokasi di Jl. Bandungsari RW.4, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Pembangunan tersebut diduga melanggar aturan lingkungan karena material urug yang digunakan disinyalir merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), yang dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan warga sekitar.


Dugaan kuat mengarah pada penggunaan material urug berupa limbah berwarna hitam pekat dan berbau menyengat yang didatangkan dari salah satu pabrik, yang disebut-sebut adalah PT TSP di Nglorok, Campurejo, Boja, Kabupaten Kendal.

Menurut keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pembangunan perumahan ini telah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan. Warga tersebut sering menjumpai mobil pikap yang membuang material urug berwarna hitam pekat dengan bau menyengat di dalam area proyek perumahan, tepatnya di depan SDN Tambangan 2, Kelurahan Bandungsari, Kecamatan Mijen, Semarang. Bau menyengat tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa material tersebut adalah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Pihak yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab pembangunan perumahan tersebut adalah seseorang dengan inisial (Khrl).

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Relevan

Jika dugaan penggunaan Limbah B3 sebagai material urug terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan Limbah B3. Beberapa dugaan pelanggaran hukum yang relevan antara lain:

 * Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

   * Pasal 59 Ayat (1) dan Ayat (4): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pemanfaatan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

   * Pasal 104: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” (Meskipun konteksnya adalah dumping, pembuangan tanpa izin yang mencemari dapat dikenakan pasal ini atau pasal pencemaran lainnya).

   * Pasal 98 Ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan).

 * Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengganti PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3):

   * Pasal 420 Ayat (1): Setiap Orang dilarang membuang Limbah B3 ke media lingkungan hidup.

   * Pasal 501: Ketentuan pidana diatur dalam UUPPLH, namun PP ini mengatur lebih rinci tata cara pengelolaan Limbah B3, termasuk larangan dan kewajiban. Penggunaan limbah B3 sebagai material urug (pemanfaatan) harus memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin pemanfaatan dari instansi terkait.

Warga berharap pihak berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengujian sampel material urug tersebut untuk memastikan kandungan bahan berbahaya yang ada, serta menindak tegas penanggung jawab proyek dan pabrik yang diduga memasok limbah tersebut. Pemeriksaan ini penting untuk mencegah dampak buruk jangka panjang terhadap kesehatan warga dan kualitas lingkungan di wilayah tersebut.

Agung Red(*) 
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR