INFORMASITERKINI1.COM
GROBOGAN, 27 Oktober 2025 – Seorang anggota kepolisian dari Polres Jepara, Bripka PB, resmi ditetapkan sebagai tersangka di Polres Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (21/10/2025). Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 372 junto 378 KUHP) setelah oknum tersebut ingkar janji dalam upaya mediasi penal (restorative justice).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial CL, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Kusriyanto SH, MH, dan Gusti Wahyu Saputro SH. Laporan awal diajukan ke Propam Polda Jateng pada Kamis (27/2/2025), dan laporan pidana ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan menyusul pada Kamis (20/3/2025).
Dalam proses penyelidikan, Bripka PB sempat mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan mediasi penal. Mediasi yang diselenggarakan pada Senin (9/6/2025) di Polres Grobogan menghasilkan kesepakatan bahwa Bripka PB akan mengembalikan uang sebesar Rp214.650.000 dan satu unit iPhone 13 Pro Max kepada korban.
Ingkar Janji dan Lanjut Proses Hukum
Namun, Bripka PB tidak hadir dan diduga menyepelekan kesepakatan pengembalian yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (9/7/2025). Akibat pengingkaran ini, korban dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, Bripka PB juga telah menjalani sidang disiplin di Polres Jepara pada Kamis (24/7/2025). Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitno, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
Terungkap dalam sidang disiplin, Bripka PB memiliki riwayat pelanggaran serius, termasuk tindak pidana Pasal 303 (perjudian), KDRT, tidak pernah bertugas selama 14 hari, selain kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban CL.
Putusan sidang disiplin yang dijatuhkan terhadap Bripka PB meliputi:
* Penundaan gaji berkala selama 1 tahun.
* Penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode.
* Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.
Ditetapkan sebagai Tersangka, Korban Minta Penahanan
Pada Selasa (21/10/2025), Bripka PB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Grobogan terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Pihak korban CL dan kuasa hukumnya mendesak agar tersangka segera dilakukan penahanan. "Kami percayakan Polres Grobogan yang menangani kasus ini selalu profesional dan transparan demi keadilan," tegas kuasa hukum korban. Proses hukum terhadap Bripka PB di Polres Grobogan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung Red(*)


