INFORMASITERKINI1. COM
PATI, Jawa Tengah 15 Oktober 2025 – Maraknya praktik pengangsuan Solar bersubsidi secara terang-terangan di SPBU 44.591.18 Batangan, Pati, yang melibatkan truk dan mobil modifikasi, kini tak hanya memicu dugaan adanya "kongkalikong" dengan operator SPBU, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat.
Warga dan berbagai elemen masyarakat menyayangkan dan menduga kuat bahwa Polres Pati terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan keuangan negara ini. Padahal, Pati dikenal sebagai salah satu daerah yang kerap menjadi sorotan nasional dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi.
"Aktivitas ini terjadi siang dan malam, mobil-mobil modifikasi itu hilir mudik. Mustahil pihak kepolisian di wilayah ini tidak tahu. Jika dibiarkan terus-menerus, kami menduga ada intervensi atau bahkan 'jatah' tertentu yang membuat praktik mafia solar ini menjadi kebal hukum di Pati," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Dugaan pembiaran ini sangat kontras dengan semangat penegakan hukum yang digaungkan pemerintah pusat untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Setiap pembiaran yang dilakukan oleh APH terhadap tindak pidana dapat diartikan sebagai bentuk ketidakseriusan atau bahkan pelanggaran kode etik.
Dampak dan Tuntutan Hukum yang Lebih Tegas
Jika terbukti adanya unsur pembiaran atau keterlibatan oknum APH, hal ini dapat membawa konsekuensi hukum tersendiri, yaitu:
* Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri: Oknum APH yang terbukti melakukan pembiaran atau bekerja sama dengan mafia solar dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik berat, yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.
* Delik Pidana: Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi (Pasal 5 atau Pasal 12 UU Tipikor), oknum tersebut dapat diproses secara pidana.
* Tuntutan Pidana Turut Serta: Oknum APH atau pengawas SPBU yang memuluskan praktik ini dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta melakukan), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat Mendesak Tindak Lanjut dari Level Atas
Masyarakat Batangan dan Pati menuntut agar Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini untuk melakukan penyelidikan dan penindakan yang tidak memandang bulu.
Selain itu, laporan penyalahgunaan Solar subsidi dapat disampaikan secara resmi kepada lembaga pengawas eksternal, seperti:
* BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi): Melalui Helpdesk atau layanan pengaduan resmi, yang seringkali bekerja sama dengan kepolisian untuk penindakan.
* Ombudsman RI: Terkait dugaan maladministrasi atau pembiaran yang dilakukan oleh penyelenggara layanan publik, termasuk APH.
* Propam Polda Jawa Tengah atau Mabes Polri: Untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik atau suap yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Tuntutan utama masyarakat adalah agar "ladang subur" mafia solar di Pati ini diberantas sampai ke akarnya, termasuk menindak tegas oknum yang diduga melindungi aktivitas ilegal di SPBU 44.591.18 Batangan.
Agung Red (*)