BREAKING NEWS: PATI DARURAT MAFIA SOLAR! SPBU Juwana Jadi Bukti Baru "Lahan Subur" MAFIA BBM, Hukum di Polres Pati Dinilai Mandul?

INFORMASITERKINI1.COM

JUWANA, Pati, 15 Oktober 2025 – Gelombang praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Pati kembali memanas. Setelah kasus mencuat di Batangan, kini giliran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 44.591.15 di Jl. Raya Juwana - Pati menjadi target baru para "pengangsu" solar.


Temuan masif mobil-mobil yang diduga kuat telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya untuk menampung Solar bersubsidi dalam volume besar di SPBU Juwana ini seolah menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH) setempat.

Pati: Ibu Kota Mafia Solar?

Keberanian para pelaku beraksi secara terbuka, bergantian mengisi Solar bersubsidi tanpa ada penindakan, memperkuat persepsi publik bahwa Kabupaten Pati telah menjelma menjadi "ibu kota" atau "lahan subur" bagi mafia solar di Jawa Tengah.

"Ini bukan lagi kebetulan, ini sudah sistematis. Setiap hari ada saja mobil modifikasi yang angsu solar di sini. Mereka jelas-jelas menimbun untuk dijual kembali, dan semua orang di Juwana tahu itu," ungkap seorang sumber yang melihat langsung praktik tersebut.

Kegiatan pengangsuan ini diduga kuat melibatkan sindikat yang mencari keuntungan ganda: membeli dengan harga subsidi dan menjual kembali dengan harga industri, suatu praktik yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Tuduhan Pembiaran dan Lemahnya Hukum Lokal

Publik kini terang-terangan menyoroti dan menuding adanya keengganan atau pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian lokal. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa Hukum di wilayah hukum Polres Pati dinilai mandul atau tumpul dalam menghadapi kejahatan terorganisir ini.

Kegagalan berkelanjutan dalam menindak praktik ilegal di SPBU Batangan (44.591.18) dan kini di SPBU Juwana (44.591.15) menimbulkan pertanyaan kritis:

 * Apakah ada oknum APH yang terlibat dalam "memelihara" jaringan mafia solar ini?

 * Mengapa penindakan yang dilakukan tidak pernah menimbulkan efek jera?

Tuntutan Hukum dan Desakan Intervensi Polda Jateng

Masyarakat menuntut agar Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Bareskrim Polri segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus di seluruh SPBU Pati. Intervensi dari tingkat yang lebih tinggi dianggap satu-satunya cara untuk membongkar tuntas jaringan mafia yang diduga kuat telah merusak integritas penegakan hukum di Pati.

Para pelaku penyelewengan ini terancam pidana berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja):

 * Pasal 55 (Penyalahgunaan Niaga/Pengangkutan): Ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

 * Pasal 53 huruf c (Penimbunan/Penyimpanan Tanpa Izin): Ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

Jika terbukti ada oknum kepolisian yang melindungi, mereka terancam sanksi etik berat hingga pidana terkait suap dan penyertaan dalam tindak kejahatan (Pasal 55 KUHP jo UU Tipikor). Masyarakat mendesak Kapolda Jateng untuk segera membersihkan Pati dari "virus" mafia solar.

Agung Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR