INFORMASITERKINI1.COM
Rembang, 15 Oktober 2025 - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi secara terang-terangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumbersari, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Sejumlah truk dan Motor roda tiga (Tosa) yang dimodifikasi dengan membawa puluhan jerigen terlihat berulang kali mengisi BBM subsidi tersebut, yang diduga kuat tidak hanya untuk kebutuhan nelayan, melainkan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Indikasi Penyelewengan Solar Subsidi
Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga setempat, aktivitas "mengangsu" (mengambil dalam jumlah banyak) Solar Subsidi oleh kendaraan-kendaraan tersebut berlangsung tanpa hambatan. Kendaraan-kendaraan seperti truk dan motor Tosa tampak membawa wadah atau jerigen dalam jumlah besar, sebuah modus yang sering digunakan untuk menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi.
"Sudah sering terjadi, truk-truk dan motor Tosa bawa banyak jerigen. Katanya untuk nelayan, tapi kok banyak sekali dan sering. Kami curiga ini diperjualbelikan lagi," ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini pada Rabu (15/10/2025).
Warga tersebut menambahkan bahwa modus ini merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan Solar untuk keperluan yang disubsidi oleh pemerintah, serta memicu antrean panjang di SPBU.
Sorotan Terhadap Kinerja Polres Rembang
Fenomena ini semakin memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan oleh aparat kepolisian. Warga merasa kecewa karena praktik ilegal ini terkesan dibiarkan.
"Polres Rembang terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap praktik ini. Padahal lokasinya jelas dan modusnya sudah diketahui umum. Kami minta Polres Rembang serius menindak tegas agar tidak terjadi kelangkaan Solar yang merugikan nelayan dan petani," tegas sumber yang sama.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana serius. Pelaku penyelewengan dan penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55
* "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain itu, jika praktik tersebut tergolong sebagai penimbunan tanpa izin, dapat dikenakan pula:
Pasal 53 huruf c
* "Setiap orang yang melakukan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)."
Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Rembang, segera mengambil tindakan tegas dan melakukan investigasi mendalam terhadap SPBU terkait serta para pelaku "pengangsu" Solar, guna menjamin ketepatan sasaran subsidi dan menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah Rembang.