INFORMASITERKINI1.COM
Kabupaten Semarang, 15 Oktober 2025 – Warga Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, kini hidup dalam kecemasan akibat bau solar yang sangat menyengat dan telah menyusup hingga ke area pemukiman sejak beberapa hari terakhir. Bau tajam ini diduga kuat berasal dari sebuah gudang di Jalan Desa Karangduren Blok A4 No. 7, yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.
Hasil investigasi di lokasi menunjukkan bahwa gudang tersebut disinyalir milik seseorang berinisial AGNS WBW. Aktivitas di gudang tersebut disebut-sebut sangat mencurigakan, dengan kegiatan bongkar muat solar yang kerap dilakukan pada malam hari.
Saksi mata di sekitar lokasi mengaku rutin melihat kendaraan besar, seperti truk, dan mobil tangki kecil keluar-masuk gudang tersebut tanpa adanya pengawasan resmi dari aparat berwenang. "Setiap malam ada suara kendaraan dan bau solar makin kuat. Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran," ungkap salah satu warga setempat yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Warga kini mendesak aparat kepolisian dan Pertamina untuk segera bertindak tegas. Aktivitas penimbunan dan peredaran BBM ilegal semacam ini dinilai bukan hanya membahayakan keselamatan lingkungan sekitar, tetapi juga berpotrasi merugikan negara.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Jika terbukti melakukan penimbunan dan penjualan BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat, antara lain:
* Undang-Undang Migas dan Cipta Kerja:
Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar."
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Selain itu, jika terbukti memperjualbelikan BBM hasil kejahatan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan.
"Bom Waktu" di Tengah Permukiman
Di luar aspek hukum, kekhawatiran terbesar warga adalah masalah keselamatan publik. Gudang penyimpanan solar tanpa standar keamanan yang memadai dianggap sebagai "bom waktu" yang setiap saat dapat memicu ledakan atau kebakaran hebat di tengah-tengah permukiman padat penduduk. "Kami khawatir, ini seperti bom waktu di tengah permukiman," tutur seorang tokoh masyarakat setempat, menekankan urgensi penertiban.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sektor Tengaran maupun aparat Desa Karangduren terkait aktivitas gudang yang meresahkan ini. Aparat diminta segera turun tangan guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Red.Team