INFORMASITERKINI1.COM
Karanganyar – Sebuah video berdurasi singkat yang diunggah pada 25 September 2025, mendadak viral di media sosial. Video tersebut merekam keluhan seorang pengendara mobil yang hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU di wilayah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam video itu, sang perekam video menyatakan kekecewaannya karena pihak SPBU mewajibkan setiap pembeli BBM, khususnya yang menggunakan mobil, untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Ini kok aneh, beli bensin (BBM) aja harus pakai STNK,” ujar suara dalam video tersebut.
Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang merasa kebijakan tersebut tidak efisien dan memberatkan, sementara beberapa lainnya mempertanyakan dasar hukum dari peraturan tersebut.
SPBU Diklaim Milik Gubernur Jawa Tengah, Benarkah?
Selain mengeluhkan kebijakan STNK, video viral ini juga menyebutkan bahwa SPBU tersebut adalah milik Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Klaim ini langsung menyebar cepat dan menimbulkan spekulasi di kalangan warganet.
Menanggapi hal ini, pihak SPBU belum memberikan pernyataan resmi. Namun, berdasarkan penelusuran, SPBU yang disebutkan dalam video tersebut adalah SPBU 44.577.01 yang berlokasi di Jl. Adisucipto, Colomadu, Karanganyar.
Konfirmasi dan Penjelasan Resmi
Terkait dengan kebijakan STNK, pihak Pertamina telah mengonfirmasi bahwa peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya verifikasi pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. "Kebijakan ini untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar di sistem MyPertamina," ujar seorang perwakilan Pertamina.
Adapun mengenai kepemilikan SPBU yang dinarasikan milik Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Sebagian besar SPBU di Indonesia adalah milik swasta yang bekerja sama dengan Pertamina melalui skema kemitraan.
Agung Red(*)