Perusahaan di Kawasan Industri Candi Diduga Pekerjakan TKA Ilegal dan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

 

INFORMASITERKINI1.COM

SEMARANG – Sebuah perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Candi (KIC), PT. Indonesia Hongbao Electrical Engineering, diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal sekaligus melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Dugaan tersebut terungkap dari pengakuan seorang mantan karyawan yang menyebut adanya praktik-praktik yang merugikan pekerja.

Mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya—sebut saja Yanto—mengungkapkan bahwa seorang TKA bernama Guang Luo bekerja di perusahaan itu tanpa izin resmi. Menurutnya, yang bersangkutan merupakan “kaburan” dari perusahaan di Tangerang, Banten, dan tidak memiliki izin kerja di wilayah Jawa Tengah. 

Jika benar, hal ini melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan pemerintah.

Selain soal dugaan TKA ilegal, Yanto juga menyebut perusahaan membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK), tidak mendaftarkan karyawan ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika benar, hal ini bertentangan dengan Pasal 88B dan Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Lebih jauh, Yanto menuding adanya dugaan suap kepada oknum saat inspeksi dari petugas imigrasi, yang memunculkan kecurigaan adanya praktik “main mata” untuk menutup pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Indonesia Hongbao Electrical Engineering belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, Asisten HRD perusahaan, Yayah, saat dikonfirmasi wartawan, membantah tudingan tersebut Serta melakukan pengancaman Terhadap Wartawan Akan melakukan Laporan Dengan Pasal UU ITE

“Jangan asal menyebarkan informasi yang tidak valid, karena bisa terjerat UU ITE. Saya tahu siapa yang memberi informasi itu—mantan karyawan yang di-PHK karena kinerjanya kurang bagus. Silakan cek ke imigrasi, karena itu hanya berita masa lampau. Perusahaan ini juga masih baru, belum ada satu tahun,” ujar Yayah melalui pesan singkat, Rabu (25/9).

Yayah juga menekankan bahwa pihak luar sebaiknya tidak hanya mendengar keterangan sepihak. “Kalau mau konfirmasi, jangan seperti ini,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan tenaga kerja asing dan perlindungan hak pekerja di sektor industri. 

Publik pun menantikan langkah tegas dari dinas tenaga kerja, imigrasi, maupun aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan.

Redaksi(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR