INFORMASITERKINI1.COM
Salatiga – Nasib pilu menimpa Udin Kurnianto (30), seorang pekerja di PT Inocycle Technology Group Tbk Cabang Kabupaten Semarang. Setelah kakinya patah akibat kecelakaan kerja pada Juni 2024, ia justru kehilangan pekerjaannya per 4 September 2025. Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan diduga melakukan kecurangan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.
Udin mengalami kecelakaan saat kakinya masuk ke dalam mesin vertikal carding, mengakibatkan patah tulang parah dan harus dioperasi. Selama masa pemulihan, seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Udin mengaku tidak di beri santunan kecelakaan/tali asih dari perusahaan.
Karena kondisi kakinya yang belum pulih total, Udin menyadari kinerjanya tidak maksimal. Akhirnya, ia dan perusahaan sepakat mengakhiri hubungan kerja melalui perjanjian bersama yang ditandatangani pada 4 September 2025. Dalam perjanjian tersebut, Udin menerima uang kompensasi sebesar Rp8.733.432, gaji bulan September 2025 (1-14 September 2025) sebesar Rp1.283.397, dan sisa cuti 6 hari dengan total Rp550.027.
Janji BPJS Aktif yang Berpotensi Merugikan
Poin paling mencurigakan dari perjanjian ini adalah janji perusahaan untuk tetap mendaftarkan Udin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2025.
Padahal, menurut pakar ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS seharusnya berakhir saat hubungan kerja putus.
Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan BPJS Ketenagakerjaan karena iuran yang dibayarkan tidak lagi sah, tetapi juga bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban lain. Korban kecelakaan kerja yang cacat akibat pekerjaan seharusnya berhak atas uang pesangon penuh, namun perusahaan bisa jadi mengaburkan kewajiban ini dengan skema yang merugikan.
Kini, Udin berada di posisi yang dilematis. Status BPJS Ketenagakerjaannya yang masih aktif hingga akhir tahun menimbulkan kekhawatiran besar. Ia khawatir tidak bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya dan akan kesulitan mencari pekerjaan baru karena masih terdaftar di perusahaan lama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inocycle Technology Group Tbk Cabang Kabupaten Semarang belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja, terutama korban kecelakaan kerja, dapat terlindungi sesuai hukum yang berlaku.
Agung Red(*)