INFORMASITERKINI1.COM
PEMALANG, JATENG – Kebijakan kontroversial Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang membatalkan SK perpanjangan masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi, berbuntut panjang. Slamet, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi menggugat Bupati Anom ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, setelah bupati mencabut SK yang sebelumnya diterbitkan oleh Bupati Mansur Hidayat. Langkah ini dinilai sebagai tindakan arogansi yang mengabaikan prosedur dan regulasi.
Kronologi dan Dugaan Nuansa Politik
Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, menyatakan bahwa SK perpanjangan jabatan kliennya untuk periode 2025-2030, telah melalui evaluasi kinerja dan administrasi yang sesuai aturan. "Perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah melalui regulasi yang benar. Dewan Pengawas juga bertanggung jawab terhadap evaluasi kinerja yang telah mereka lakukan," tegas Imam.
Pencabutan SK oleh Bupati Anom melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025, tanpa adanya klarifikasi atau teguran, membuat banyak pihak curiga ada motif politik di baliknya. Imam Subiyanto juga menegaskan bahwa selama menjabat, Bupati Anom Widiyantoro tidak pernah meminta klarifikasi apa pun kepada kliennya.
Perlawanan Hukum Berlanjut
Selain gugatan di PTUN, tim kuasa hukum Slamet Efendi juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pemalang. "Hari ini kita fokus pada pendaftaran gugatan administrasi, sambil melengkapi beberapa dokumen," tambah Imam.
Pemberhentian Slamet Efendi pada 23 Juni 2025 lalu dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, menjadi babak baru dalam kisruh di tubuh Perumda Air Minum Tirta Mulia.
Agung Red