INFORMASITERKINI1.COM
Salatiga, 23 Juli 2025 – Aktivitas operasional PT Sumber Inovasi Primaguna (SIP), sebuah pabrik pengolahan industri plastik di Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, menuai keluhan serius dari warga setempat.
Pabrik tersebut diduga beroperasi 24 jam penuh tanpa mengantongi izin resmi yang lengkap, serta menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang signifikan.
Sejumlah warga yang ditemui pada Rabu, 23 Juli 2025, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait keberadaan pabrik ini.
Mereka mengaku terganggu oleh kebisingan dan polusi udara yang ditimbulkan, namun enggan menyampaikan keluhan secara terbuka karena adanya kekhawatiran akan tekanan sosial, terutama mengingat adanya hubungan antara pihak RT dan pengelola pabrik.
"Sebagian warga khawatir jika bersuara akan mendapatkan tekanan sosial," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada Senin, 14 Juli 2025.
Salah seorang warga berinisial BS menuturkan, berdasarkan penelusuran pribadinya, ia menemukan bahwa pabrik PT SIP belum memiliki izin resmi yang lengkap. Bahkan, perizinannya disebut belum terverifikasi secara sah, meskipun pabrik telah beroperasi lebih dari setahun.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan pabrik ini dinilai serius.
Selain kebisingan yang mengganggu, polusi udara dari aktivitas pengolahan plastik juga menjadi keluhan utama warga. Keresahan warga semakin meningkat dengan adanya dugaan upaya perpanjangan izin yang dilakukan secara tidak transparan.
"Kami ingin pabrik ini ditutup.
Selain tidak berizin, aktivitasnya mengganggu dan membahayakan kesehatan warga," tegas BS.
Klaim Perusahaan dan Respons Lambat Pihak Berwenang
Pihak manajemen pabrik mengklaim bahwa lahan operasional telah dibeli secara sah dan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perdagangan.
Disebutkan pula bahwa pabrik memiliki modal awal sebesar Rp2,8 miliar yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Namun, sejumlah warga meragukan keabsahan data tersebut karena tidak ada kejelasan mengenai nilai properti maupun mesin produksi yang sebenarnya.
Warga juga mengeluhkan lambatnya respons dari pihak berwenang.
Laporan terkait dugaan pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan telah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dua bulan lalu, namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil.
"Kami merasa diabaikan.
Padahal dampak dari pabrik ini sangat terasa. Kalau dibiarkan, bisa semakin parah," keluh warga lainnya.
Warga berharap agar operasional pabrik PT SIP segera dihentikan dan seluruh proses perizinan dievaluasi secara menyeluruh.
Mereka juga menuntut transparansi dari pemerintah daerah dalam pengeluaran izin usaha untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Saat dikonfirmasi, petugas keamanan PT Sumber Inovasi Primaguna berinisial MS menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan menghubungi nomor yang telah diberikan untuk memberikan tanggapan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan lanjutan maupun klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak perusahaan maupun dinas terkait.
Agung Red