INFORMASITERKINI1.COM
Singorojo Kendal 5 Juli 2025 - Masyarakat pengguna jalan yang melewati tanjakan Sepetek, Desa Kertosari, Kec Singorojo, Kabupaten Kendal, mengeluhkan adanya aktivitas penambangan tanah dengan menggunakan excavator yang diangkut menggunakan truk-truk Dam besar. Aktivitas ini diduga tidak memiliki izin (ilegal) dan telah menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya Potensi bencana alam dan kerusakan lingkungan.
Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Kerusakan Lingkungan Atas Aktivitas penambangan tanah Yang dapat merusak kelestarian alam dan ekosistem lingkungan.
Tak hanya itu Penambangan ilegal ini dapat mempercepat terjadinya erosi tanah dan banjir yang dapat membahayakan masyarakat khususnya wilayah kaliwungu karna masuk berada di dataran rendah.
Warga Merasa Miris dan khawatir di seputaran jalan depan galian C Tanah dari penambangan tersebut berserakan di jalan raya yang dapat mengakibatkan kecelakaan, terlebih saat hujan.
Warga sekitar,( A), menyampaikan bahwa penambangan di Sepetek sangat membahayakan dan angkutan truk Dam besar-besar dengan muatan penuh dapat merusak jalan dan lingkungan. "Kalau musim kemarau, debunya sangat luar biasa bisa berdampak kepada kesehatan warga sekitar dan pengguna jalan . Apalagi cuaca akhir akhir ini cuaca tak bisa diprediksi kalau hujan turun,bisa berdampak banjir di wilayah bawah, serta jalanan seputaran tambang menjadi sangat licin karna bekas tanah yang tumpah ke jalan raya dan berpotensi kecelakaan," ungkapnya.
Salah satu warga lainnya menyampaikan kritik nya dan berteriak dihadapan sejumlah awak media "Lapor Pak Kapolres! Galian C di Kendal diduga tidak berizin, bebas beroperasi. Mohon ditindaklanjuti, Pak!"dengan raut muka yang jengkel
Aktivitas pertambangan galian C diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 : Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini mengatur mengenai penyempurnaan terhadap pengelolaan mineral dan batubara, termasuk penugasan kepada lembaga riset negara dan penguatan peran BUMN.
- *Peraturan Pemerintah*: Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- *Izin Usaha Pertambangan (IUP)*: IUP diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. IUP terbagi menjadi dua tahapan, yakni tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi.
Galian C juga wajib menyertakan Izin ( AMDAL ) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di usaha mereka!!
Permintaan Warga Akan Galian C Di Singorojo Antara lain:
Penghentian Aktivitas Galian C hingga semua perizinan nya di lengkapi
Warga mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas tambang galian C Singorojo yang diduga tak Mengantongi izin yang sah (ilegal).
Warga juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penambangan ilegal dan jika terbukti melakukan kesalahan pidana dapat diproses secara Hukum yang berlaku.
Agung Red