Informasiterkini1.Com
Semarang - Kuasa Hukum PT Bhima Putra Teknik (PT BPT), Dr. H. Endar Susilo, SH, MH, membantah pemberitaan tentang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu yang bermasalah. Menurut Endar, berita tersebut tidak benar dan merupakan fitnah semata.
Endar menjelaskan bahwa proyek PLTS Indramayu belum dimulai karena PT BPT masih menyelesaikan proses perizinan yang sangat banyak. Namun, pihaknya sedang melakukan persiapan teknis dan menyiapkan peralatan yang sebagian besar diimpor dari luar negeri. "Tidak lama lagi proyek akan segera dikerjakan," kata Endar.
Endar juga menyampaikan bahwa PT BPT telah membayarkan uang kepada warga penggarap dengan sepengetahuan dan seizin serta disaksikan pencairannya di Kantor Desa Mekar Waru. Pembayaran tersebut dilakukan untuk tanah seluas 45,7 hektar dari total 100 hektar.
Endar menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan berita fitnah tersebut ke Polres Indramayu. "Jadi tidak ada masalah apapun seperti yang diberitakan oleh media online tersebut," tandas Endar.
Sementara itu, Direktur PT BPT, Wira, menjelaskan bahwa PLTS Indramayu adalah proyek strategis nasional yang bekerjasama dengan PLN. Proyek ini akan dikerjakan dalam waktu 1 tahun setelah proses perizinan selesai keseluruhan dan akan melibatkan masyarakat sekitar. "Proyek PLTS tersebut setelah jadi, nantinya akan menyuplai kebutuhan listrik bagi warga Jawa Barat," jelas Wira.
Agung Red