Informasiterkini1.Com
Jakarta Selatan, 7 Mei 2025 - Sidang lanjutan kasus sengketa lahan parkir Masjid Al Birru Jagakarsa digelar hari ini dengan agenda pengajuan bukti-bukti tertulis dari pihak tergugat. Pihak tergugat mengajukan beberapa bukti, termasuk SK pengesahan Nadzir atas nama Bambang Sakuntala, keabsahan Ustadz Adi Rachmat Sucipto sebagai Ketua DKM Masjid Al Birru, dan ikrar wakaf tentang status tanah wakaf.
Pihak tergugat juga mengajukan bukti surat-surat yang menunjukkan bahwa ada dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan harta benda tidak bergerak wakaf. Tersangka tersebut pernah memberikan surat permintaan pengembalian tanah wakaf Masjid Al Birru kepada Nadzir dan Ketua DKM. Namun, dokumen-dokumen tersebut tidak ada di tangan pihak tergugat saat ini.
Dalam persidangan, terungkap bahwa dokumen-dokumen asli wakaf Masjid Al Birru seperti ikrar wakaf, IMB, dan sertifikat hak wakaf diserahkan kepada Ichwan Setiawan, yang merupakan penggugat dalam kasus ini. Pihak tergugat mempertanyakan mengapa orang yang tidak berhak memegang dokumen asli tanah wakaf, sedangkan Nadzir dan DKM Masjid tidak memegang dokumen-dokumen tersebut.
Sidang ditunda hingga Rabu minggu depan, 14 Mei 2025, dengan agenda penyerahan tambahan bukti dari pihak tergugat, penyerahan bukti-bukti dari turut tergugat, dan pengajuan saksi-saksi dari pihak penggugat sebanyak 3 orang. Pihak tergugat berharap majelis hakim dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil.
Ningsih/NeverAlonely Red