Informasiterkini1.Com
Banjarmasin, 7 Mei 2025 - Seorang karyawan Starbucks di Banjarmasin mengungkapkan pengalaman buruknya bekerja di perusahaan tersebut. Menurut para karyawan dan beberapa rekannya mengalami toxic environment di store tempat mereka bekerja. Salah satu karyawan mengungkapkan bahwa Store Manager berinisial MA dan District Manager berinisial SQ tidak profesional dalam menangani karyawan. Ia menceritakan bahwa MA pernah melempar barang jualan ke arah karyawan hanya karena tidak ada price tag.
Korban juga mengungkapkan bahwa mereka sudah mencoba membuat pengaduan ke pusat, namun tidak ada respon. Hal ini membuat karyawan merasa tidak dihargai dan tidak memiliki perlindungan. Korban mengungkapkan bahwa sudah lebih dari 13 orang yang resign di store yang sama dalam waktu kurang dari 1 tahun. Ia menduga bahwa hal ini disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak sehat.
Karyawan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengambil tindakan terhadap kasus ini. Ia berharap agar perusahaan dapat memperbaiki lingkungan kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada karyawannya.Tindakan Store Manager dan District Manager yang diduga tidak profesional dalam menangani karyawan dapat melanggar beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak-hak dasar pekerja/buruh.
- Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan perlindungan dan memperlakukan pekerja/buruh dengan hormat.
Perusahaan diharapkan dapat memperbaiki lingkungan kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada karyawannya.
Ningsih/NeverAlonely