Wacana Pelengseran Wapres, Prof Adji Samekto: Semua Pihak Harus Patuhi UUD 45

 

Informasiterkini1.Com

Sebuah wacana pelengseran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul setelah sejumlah purnawirawan Jenderal TNI mendesak MPR untuk mencopotnya dari jabatan. Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel TNI menandatangani pernyataan sikap yang berisi delapan poin usulan, salah satunya adalah desakan kepada MPR untuk mencopot Wapres.

Ahli Hukum Tata Negara, DR M Junaidi, SHI, MH, menjelaskan bahwa pencopotan Wapres diatur dalam UUD 45. Jika Wapres melakukan kesalahan, maka DPR harus mengajukan ke MK untuk diuji terlebih dahulu sebelum MPR dapat mengambil keputusan.

Prof DR FX Adji Samekto, SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, menjelaskan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 dan Peraturan KPU. Hasil penghitungan suara dari KPU menyatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming unggul dari pasangan lainnya. Oleh karena itu, Prof Adji menekankan bahwa semua pihak harus patuhi UUD 45.

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR