Galian C Ilegal di Boyolali: Aktivitas Tambang Tanpa Izin Menuai Kecaman

 

Informasiterkini1.Com

Boyolali 26 April 2025 - Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi sorotan karena aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi. Berdasarkan aduan masyarakat, awak media melakukan investigasi dan menemukan beberapa fakta yang mengkhawatirkan.

Dari hasil investigasi, terlihat 5 alat excavator dan 1 truk dump yang bekerja menggali batu dan mengangkut material keluar dari lokasi. Salah satu pekerja di lokasi tambang mengaku bahwa tanah tersebut milik Desa Seboto dan awalnya akan dijadikan embung, namun tidak berjalan sesuai harapan.

Pihak ketiga yang melakukan reklamasi untuk holtikultura penanaman budidaya buah alpukat mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang izin galian. Namun, salah satu narasumber menyebutkan bahwa izin galian masih dalam proses pengurusan.

Galian ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran tanah, erosi tanah, perubahan topologi lahan, pencemaran udara, kerusakan jalan desa, dan perubahan iklim mikro. Selain itu, penambangan galian ilegal juga dapat berdampak pada masyarakat, seperti konflik antara masyarakat dengan pengusaha tambang.

Andi Prasetyo, Ketua LSM SAB, berharap Dinas ESDM dapat segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, diharapkan dapat dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak terjadi penambangan liar yang merugikan banyak pihak dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Boyolali.

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR