JAKARTA, Informasiterkini1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik lancung di institusi perpajakan. Kali ini, dugaan tindak pidana korupsi terungkap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, di mana oknum pegawai pajak diduga memberikan "diskon" fantastis kepada wajib pajak demi mendapatkan imbalan uang panas (fee).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada rentang waktu September hingga Desember 2025.
Dalam proses pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran, tim dari KPP Madya Jakut awalnya menemukan adanya potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 Miliar. Namun, angka tersebut disanggah oleh pihak perusahaan karena dianggap tidak sesuai.
Sanggahan tersebut justru membuka ruang negosiasi ilegal. Hasilnya mengejutkan, tagihan pajak yang semula Rp75 Miliar "disulap" menyusut drastis hingga 80 persen, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar Rp15 Miliar.
Di balik diskon besar tersebut, terselip kesepakatan jahat. Tersangka Agus Syaifudin, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta wajib pajak untuk menyetorkan total Rp23 Miliar.
Rinciannya, Rp15 Miliar untuk kewajiban pajak, sementara Rp8 Miliar sisanya merupakan fee untuk dirinya dan rekan-rekannya. Namun, setelah proses tawar-menawar, pihak perusahaan menyatakan hanya sanggup memberikan fee sebesar Rp4 Miliar.
"Pada Desember 2025 terjadi kesepakatan pembayaran Rp15,7 Miliar. Uang diserahkan secara tunai dalam bentuk mata uang asing kepada tersangka di sejumlah lokasi di Jabodetabek," ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya.
Pelarian para oknum ini berakhir ketika mereka mulai membagikan uang hasil sengketa pajak tersebut. KPK bergerak cepat dan berhasil menangkap delapan orang tersangka dalam operasi tersebut.
Kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini kembali mencoreng upaya reformasi birokrasi di lingkungan direktorat jenderal pajak dan menjadi peringatan keras bagi para abdi negara agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.
Agung Red(*)


