INFORMASITERKINI1.COM
KAB SEMARANG 2 Januari 2026 – Praktik dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan korporasi besar kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Cyber Indonesia (LSM KCI) menyoroti operasional Batching Plant (pabrik beton) milik PT Semarang Multicont yang berlokasi di Jalur Lingkar Kaliwungu dan Lemahabang, Kabupaten Semarang.
Temuan terbaru mengindikasikan adanya modus terorganisir, di mana perusahaan diduga memanfaatkan SPBU yang mereka miliki sendiri untuk memasok solar subsidi ke tangki industri batching plant.
Ketua Badan Investigasi dan Monitoring KCI, Dian, mengungkapkan bahwa pasokan solar yang digunakan untuk operasional alat berat dan mesin produksi di dua lokasi tersebut diduga berasal dari SPBU milik grup perusahaan yang sama.
"Hasil investigasi kami menunjukkan indikasi kuat bahwa PT Semarang Multicont menyalahgunakan SPBU yang mereka miliki. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum di SPBU tersebut, diduga dialirkan secara ilegal untuk memenuhi kebutuhan industri di Batching Plant Kaliwungu dan Lemahabang," tegas Dian, Jumat (2/1/2026).
Menurut Dian, kedekatan lokasi antara SPBU milik perusahaan dengan tempat operasional batching plant mempermudah aksi penyaluran BBM subsidi secara tidak sah, sehingga perusahaan dapat menekan biaya operasional dengan merampas hak subsidi rakyat.
Tindakan menyalahgunakan BBM subsidi melalui SPBU untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), praktik ini diancam dengan:
* Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.
* Denda Materiil: Paling tinggi Rp60 miliar.
* Sanksi Administrasi: Pencabutan izin operasional SPBU oleh pihak Pertamina maupun pemerintah.
"Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi. Perusahaan punya SPBU bukan berarti bisa mengambil solar subsidi seenaknya untuk pabrik beton mereka. Itu adalah solar milik rakyat yang disubsidi negara," tambah Dian dengan nada geram.
Atas temuan ini, KCI menuntut tindakan nyata dari pihak-pihak terkait:
Direskrimsus Polda Jateng: Segera melakukan penggerebekan dan pengecekan silang (cross-check) data manifes keluar-masuk BBM di SPBU milik perusahaan dengan stok di Batching Plant.
PT Pertamina Patra Niaga: Melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU yang terbukti menyalahgunakan solar subsidi.
"Kami akan segera mengirimkan bukti-bukti ini ke Irjen PUPR dan pihak Kepolisian. Kami mendesak agar izin-izin perusahaan ini dievaluasi total karena telah mencuri hak subsidi masyarakat demi keuntungan korporasi," tutup Dian.
(red/tim)


