INFORMASITERKINI1.COM
LEBAK – Dugaan praktik pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di Yayasan Al Kautsar, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Kasus ini memicu keprihatinan mendalam karena dana yang seharusnya menjadi hak penuh siswa kurang mampu disinyalir berkurang sebelum sampai ke tangan penerima.
Berdasarkan keluhan dari sejumlah wali murid, besaran bantuan yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya. Berikut adalah rincian temuannya:
* Nominal Seharusnya: Rp900.000 per siswa.
* Nominal yang Diterima: Rp700.000 per siswa.
* Selisih Dana: Rp200.000 per siswa.
* Jumlah Terdampak: Diperkirakan mencapai puluhan siswa.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa para orang tua sebenarnya merasa keberatan, namun mereka khawatir untuk bersuara secara terbuka karena anak-anak mereka masih menempuh pendidikan di yayasan tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Kepala Yayasan Al Kautsar membenarkan adanya pengurangan dana tersebut. Ia beralasan bahwa dana tersebut digunakan untuk:
* Biaya Operasional: Menutup biaya administrasi sekolah.
* Biaya Transportasi: Mengingat proses pencairan kolektif dilakukan di wilayah Rangkasbitung.
Meskipun yayasan berdalih untuk biaya operasional, tindakan ini bertabrakan dengan aturan resmi. Berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar, ditegaskan bahwa:
"Dana PIP adalah bantuan langsung kepada siswa dan tidak diperkenankan adanya pemotongan dengan alasan apa pun, baik untuk biaya administrasi, transportasi, maupun operasional sekolah. Seluruh dana harus diterima siswa secara utuh."
Sejumlah pemerhati pendidikan di wilayah Kecamatan Muncang kini mendesak instansi terkait untuk turun tangan. Pihak-pihak yang didorong untuk melakukan verifikasi meliputi:
* Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
* Inspektorat Daerah.
* Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah audit dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana APBN, serta memastikan hak siswa dari keluarga kurang mampu tidak dirugikan. Hingga saat ini, pihak Yayasan belum mampu menunjukkan dasar hukum tertulis yang memperbolehkan pengurangan dana tersebut.
Agung Red(*)


