Dakwaan Jaksa Beberkan Peran Wali Kota Semarang dalam "Titipan" Pengusaha

INFORMASITERKINI1.COM

JAKARTA, 5 Januari 2026– Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara gamblang mengungkap keterlibatan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, yang diduga menjadi jembatan bagi sejumlah pengusaha untuk mendapatkan jatah proyek bernilai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan fakta-fakta yang dibacakan dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berikut adalah pengembangan poin-poin utama kasus tersebut:

1. Pertemuan Strategis di Hotel Dharmawangsa

JPU memaparkan bahwa sebelum dan sesudah proses anggaran DIPA (sekitar Agustus 2020 – April 2021), Agustina Wilujeng yang saat itu menjabat Anggota Komisi X DPR RI menemui Nadiem Makarim di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, terjadi lobi mengenai pengadaan TIK tahun 2021, di mana Agustina mempertanyakan peluang "teman-temannya" untuk bisa bekerja dalam proyek tersebut.

2. Modus "Pesan WhatsApp" dan Catut Nama Menteri

Setelah pertemuan tersebut, Agustina bergerak cepat menghubungi pejabat teknis di Kemendikbudristek. Ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada Jumeri (seorang Dirjen) dengan dalih sudah mendapatkan rekomendasi dari "Mas Menteri" (Nadiem Makarim) dan Hamid Muhammad. Arahan ini membuat pihak kementerian memberikan akses bagi pengusaha-pengusaha yang dibawa oleh Agustina.

3. Tiga Perusahaan yang Diuntungkan (Rp500 Miliar+)

Nama-nama pengusaha yang "dititipkan" oleh Agustina bukan sekadar peserta biasa, melainkan perusahaan yang akhirnya mendapatkan nilai kontrak fantastis dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ketiga perusahaan tersebut adalah:

 * PT Bhinneka Mentari Dimensi (Hendrik Tio): Diperkaya sebesar Rp281.676.739.975,27.

 * PT Tera Data Indonusa/Axioo (Michael Sugiarto): Diperkaya sebesar Rp177.414.888.525,48.

 * PT Zyrexindo Mandiri Buana (Timothy Siddik): Diperkaya sebesar Rp41.178.450.414.

4. Pengadaan Massal Tanpa Kajian Harga

Kasus ini semakin fatal karena jaksa menemukan bahwa total pengadaan sebanyak 431.730 unit laptop tersebut dilakukan tanpa adanya kajian mendalam mengenai pembentukan harga satuan. Anggaran yang berasal dari DIPA dan DAK Tahun 2021 tersebut langsung digelontorkan begitu saja, sehingga membuka celah kerugian negara yang sangat besar.

Analisis Lanjutan:

Keterlibatan Agustina Wilujeng dalam kasus ini sangat krusial karena statusnya sebagai mitra kerja kementerian saat itu. Jaksa secara tegas menyebutkan bahwa tindakan "titip nama" ini merupakan bagian dari upaya memperkaya pihak lain yang mencederai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Agung Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR