INFORMASITERKINI1.COM
GROBOGAN - SHGB Lahan Sugihmanik Telah Habis Sejak 2004, Dua PT 'Kembar' Keluarga Mantan Jaksa Saling Rebut Tanah Rakyat
Dugaan skenario mafia tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kian memanas setelah terungkapnya detail masa berlaku lahan dan proses lelang aset. Lahan seluas lebih dari 82 hektar (826.491\ m^2) eks Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1 PT Semen Sugih Harapan/Sugihmanik, kini diperebutkan oleh dua perusahaan 'kembar', PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dan PT Azam Anugerah Abadi (AAA), yang sama-sama didirikan oleh keluarga besar mantan Jaksa Suwarsono SH. RPK-RI (Rakyat Pemberantas Korupsi-Republik Indonesia) menduga konflik ini adalah rekayasa untuk mengelabui investor dan menguasai aset negara.
Konflik Keluarga dan Dugaan Modus Investor
Ketua Umum RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, mempertanyakan motif di balik perseteruan dua perusahaan yang memiliki keterkaitan keluarga ini. RPK-RI menduga kedua PT ini, yang didirikan pada tahun 2000 (ALIB) dan 2007 (AAA), memanfaatkan konflik internal sebagai kedok untuk menarik dana investasi besar, dengan total mencapai puluhan miliar rupiah dari investor asing dan PMDN. Pertikaian ini telah mengorbankan warga lokal, Dwi Bagus Yosianto (DBY), yang harus dipenjara.
Kejanggalan Krusial Status Tanah dan Proses Lelang
Susilo H. Prasetiyo menegaskan bahwa tanah tersebut seharusnya sudah kembali ke Negara, dalam hal ini Pemkab Grobogan, karena status HGB-nya sudah kedaluwarsa.
Fakta Hukum Berdasarkan Investigasi RPK-RI:
Masa Berlaku Habis: Ex. SHGB No. 1/Sugihmanik yang diterbitkan pada 11 April 1984 telah berakhir pada 11 April 2004, tanpa ada perpanjangan.
Kewajiban Hukum: Menurut UUPA 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah HGB yang berakhir dan tidak diperpanjang wajib kembali dikuasai oleh Negara atau tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Rangkuman Kejanggalan Proses Lelang Risalah No. 033/2004:
PT ALIB menguasai tanah tersebut berdasarkan lelang yang dinilai janggal:
Pelaksanaan Setelah HGB Habis: Lelang dilaksanakan oleh KP2LN pada 21 April 2004, sepuluh hari setelah masa HGB berakhir.
Lokasi dan Transparansi: Aset di Grobogan dilelang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengumuman hanya di surat kabar harian Dialog terbitan Jakarta, yang dianggap tidak transparan bagi publik lokal.
Disparitas Nilai: Hutang PT Semen Sugih Harapan kepada Negara mencapai sekitar Rp 45,46 miliar, tetapi PT ALIB memenangkan lelang dengan ganti rugi yang sangat kecil, hanya Rp 830 juta.
Penekanan: Gagalnya Proyek PMDN Nasional
RPK-RI memberikan penekanan kuat pada dasar hukum dan tujuan awal tanah tersebut.
" Tanah yang saat ini dikuasai oleh PT ALIB seharusnya dikelola kembali oleh Pemkab Grobogan atas dasar gagalnya perwujudan dari Penanaman Modal Dalam Negeri pabrik Semen Sugih Harapan. Penerbitan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 593.2/118/1984 Tanggal 11 April 1984 ditujukan untuk pendirian pabrik semen yang hingga sekarang tidak ada berdirinya bangunan pabrik semen yang didirikan oleh PT Semen Sugih Harapan yang menguasai lahan atas dasar investasi PMDN Pabrik Semen Nasional"
Diduga di rekayasa oleh PT ALIB dan saat ini diterbitkan SHGB baru oleh Menteri Nusron Wahid tanpa melihat adanya ketidak adilan atas terbitnya SHGB baru yang notabene milik Pemkab Grobogan. SHGB tersebut walau di keluarkan oleh Menteri ATR/BPN dengan No.SK Kementerian ATR/BPN RI nomor :5/HGB/KEMEN ATR/BPN/II/2025 Tanggal 7 Februari 2025, Kami minta Presiden RI untuk membatalkan keberadaan dari Sertifikat SHGB tersebut,sebab terbitnya SHGB atas nama PT ALIB didasari oleh uang kerohiman dan surat pernyataan status tanah tidak sengketa yang dibuat oleh Didik Prawoto selalu Direktur PT ALIB .
Desakan Pengembalian Aset Negara
RPK-RI mendesak keras Pemerintah Pusat untuk segera bertindak. "Jika Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir dan tidak diperpanjang, tanah tersebut akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan (HPL)," tegas Susilo.
Ia menyerukan kepada Mabes Polri, Presiden RI, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Jawa Tengah untuk:
* Melakukan penyidikan kembali atas dugaan rekayasa dalam proses Lelang Risalah No. 033/2004.
* Menarik kembali kewenangan penerbitan izin kepemilikan tanah yang dikuasai PT ALIB.
* Mengembalikan aset tanah Eks SHGB No. 1 tersebut kepada Pemerintah Daerah Pemkab Grobogan untuk dikelola sebagai aset milik daerah, tanpa merugikan investasi pihak asing yang terlanjur menanamkan modal.
Agung Red(*)


