Perkembangan Kasus Pemimpin IHBS Zainal Abidin, Istri Sah Datangi Polres Bogor

 

INFORMASITERKINI1.COM

Bogor 3 Desember 2025– Kasus pelaporan terhadap Zainal Abidin, pemimpin Yayasan Ibnu Hajar Boarding School (IHBS), atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP (Perkawinan Tanpa Izin atau Poligami Ilegal) memasuki babak baru. Istri sah pelapor, Dwi Sulastri (Ummu Zain), kembali mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada hari Rabu, 3 Desember 2025, untuk menanyakan perkembangan laporannya.

Terlapor dan Istri Siri Akui Pernikahan

Menurut keterangan yang didapatkan Dwi Sulastri dari penyidik, pihak terlapor, yaitu Zainal Abidin dan terduga istri sirinya, Iyut Maya Akrian, telah memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres Bogor pada Kamis, 27 November 2025.

Didampingi kuasa hukumnya, Zainal Abidin dikabarkan telah mengakui adanya pernikahan siri yang dilakukannya dengan Iyut Maya di Bogor, dengan seorang penghulu yang juga berasal dari Bogor.

Pelaporan ini dilakukan Dwi Sulastri karena saat pernikahan siri tersebut terjadi, Zainal Abidin masih terikat secara hukum dalam perkawinan yang sah dengannya. Proses gugatan cerai di Pengadilan Agama dilaporkan belum mencapai putusan cerai yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Harapan Pelapor

Dwi Sulastri menyatakan rasa senangnya atas perkembangan kasus ini dan mengungkapkan optimismenya untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya dan anak-anak.

 "Saya senang mendengar perkembangan kasus saya dan optimis akan mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak, juga berharap agar segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ibu Dwi Sulastri saat diwawancara awak media.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. "Saya juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik Unit PPA Polres Bogor dan seluruh jajaran Polres Bogor karena selama ini sudah sangat kooperatif dan tanggap dalam menangani kasus saya," tambahnya.

Publik berharap kasus ini dapat segera diselesaikan, menunjukkan keyakinan terhadap kinerja kepolisian dalam penegakan hukum.

Ningsih Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR