INFORMASITERKINI1.COM
BOGOR (8 Desember 2025) – Lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini menjadi viral setelah seorang anak korban membeberkan dugaan perselingkuhan dan "kumpul kebo" ayahnya, yang juga seorang ASN di instansi tersebut, melalui media sosial.
Berdasarkan unggahan yang viral, sang anak mengungkap bahwa ayahnya diduga menjalin hubungan gelap dengan rekan kerjanya, yang juga sesama ASN di Disdik Kabupaten Bogor.
Poin yang paling menghebohkan adalah klaim bahwa hubungan tersebut diduga berlangsung tanpa status pernikahan resmi atau dikenal sebagai "kumpul kebo." Lebih lanjut, terduga pelaku disinyalir telah melakukan nikah siri dengan selingkuhannya, padahal ia masih terikat dalam perkawinan sah dengan istri pertamanya.
Pengungkapan masalah internal rumah tangga ini, yang dilakukan melalui akun media sosial pribadi anak korban, dengan cepat memicu perhatian luas dan kritik publik terhadap integritas dan moralitas ASN, khususnya di sektor pendidikan.
Menanggapi gejolak yang muncul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disdik tidak tinggal diam. Pihak berwenang dilaporkan telah mengambil langkah cepat dengan memanggil para terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi.
"Kami telah memanggil yang bersangkutan dan rekan kerjanya untuk mendapatkan penjelasan terkait isu yang beredar," ujar salah satu sumber internal Disdik yang enggan disebutkan namanya. "Saat ini proses klarifikasi sedang berjalan sesuai dengan prosedur kepegawaian."
⚖️ Tuntutan Publik: Sanksi Disiplin Menanti?
Publik kini menuntut transparansi dan ketegasan dari Pemkab Bogor. Desakan muncul agar ASN yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan disiplin segera dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Integritas ASN adalah hal mutlak. Jika terbukti, ini bukan hanya masalah moral, tapi juga pelanggaran berat terhadap regulasi kepegawaian," kata Dodi Kurniawan, pengamat kebijakan publik lokal.
Masyarakat menantikan hasil klarifikasi dan keputusan akhir dari Pemkab Bogor, terutama mengenai jenis sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, untuk memastikan bahwa kasus dugaan asusila dan pelanggaran status perkawinan di lingkungan ASN tidak terulang kembali.
Agung Red(*)


