Rentenir Berbaju Dinas? Aiptu MP Polresta Kendari Dilaporkan Tujuh IRT atas Intimidasi dan Paksaan Perjanjian Utang Baru.


INFORMASITERKINI1.COM

KENDARI – Seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Kendari, berinisial Aiptu MP, bersama istrinya, M, diduga melakukan serangkaian tindakan pengancaman, intimidasi, hingga pemerasan terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tindakan ini disinyalir dilakukan dengan memanfaatkan posisi Aiptu MP sebagai aparat penegak hukum untuk menagih utang pribadi sang istri.

Kasus ini bermula dari pinjaman uang yang dilakukan para korban kepada M, istri Aiptu MP. Keterlambatan pembayaran kemudian memicu tindakan penagihan yang dinilai tidak manusiawi dan intimidatif oleh pasangan suami istri tersebut.

Salah satu korban, AR, warga Kecamatan Poasia, mengaku meminjam uang awal sebesar Rp30 juta dan sudah mencicil hingga Rp57 juta. Namun, karena sering terlambat, M menghitung biaya keterlambatan secara berlipat, memaksa AR menandatangani perjanjian utang baru senilai Rp189 juta.

AR menceritakan bahwa ia dijemput paksa di rumahnya oleh Aiptu MP yang mengenakan pakaian dinas dan menggunakan mobil patroli Polsek Poasia. Ia kemudian dibawa ke Polsek Poasia dan mendapatkan ancaman serius.

"Saya didorong, rambut ditarik oleh M. Suaminya, MP, mengancam akan memecahkan telepon genggam saya. Perut saya yang sedang mengandung juga diancam akan diinjak MP jika tidak menandatangani," ujar AR, Minggu (7/12/2025).

Korban lain, RY, yang juga berutang Rp30 juta dan telah membayar Rp57 juta, dipaksa menandatangani perjanjian utang baru sebesar Rp250 juta. "Saya dan suami didatangi menggunakan mobil polisi, dibawa ke Polsek Poasia... Kepala dipukul menggunakan buku, bahkan kami diancam akan dipenjarakan dan rumah akan disita jika menolak," kata RY.

Sementara itu, korban berinisial S yang meminjam Rp100 juta dan sudah membayar sekitar Rp270 juta, dipaksa menandatangani utang baru hingga Rp1 miliar dengan cicilan Rp17 juta per bulan akibat keterlambatan.

Tidak hanya tiga IRT tersebut, diduga terdapat empat korban lain berinisial AA, NY, WJ, dan IR yang mengalami tindakan serupa. Para korban merasa bunga dan biaya keterlambatan yang dibebankan tidak masuk akal dan disertai dengan ancaman yang tidak wajar.

"Bukan hanya kami bertiga, ada tujuh orang. Sampai kami mati pun tidak mungkin terbayar kalau Mega (M) menghitung seperti itu. Kami sering dicaci dengan kalimat yang tidak wajar," tambah S.

Para korban telah melaporkan kasus yang mereka sebut sebagai pemerasan ini ke Propam Polda Sultra pada Selasa, 7 Oktober 2025. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti karena ancaman masih terus diterima.

"Mereka suami istri adalah penegak hukum. Seharusnya mereka tidak seperti ini, tetapi sikap mereka sangat tidak mencerminkan polisi dan Bhayangkari. Mereka sudah mirip rentenir dan kolektor," tegas salah satu korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa Aiptu MP sebelumnya bertugas di Polsek Poasia dan kini telah dipindahkan ke Bagian SDM Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara lain. "Ada masalah dalam rangka pemeriksaan. Aduannya juga masuk ke saya, kasus penipuan," singkatnya.

Saat dikonfirmasi, Aiptu MP mengaku tuduhan yang dilayangkan para korban adalah keliru dan salah kaprah, meskipun ia membenarkan sedang menjalani proses hukum karena kasus tertentu. "Salah kaprah itu, prosesnya sudah berjalan dan saya sudah diproses hukum. Saya sudah diproses dan sementara menjalani hukuman,” jelas Aiptu MP.

Sementara itu, M, oknum Bhayangkari Polresta Kendari, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan pemerasan dan intimidasi ini.

Agung Red (*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR