INFORMASITERKINI1.COM
JAKARTA – Pelarian Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sempat melakukan perlawanan dan mencoba menabrak petugas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), tersangka resmi diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke KPK pada Senin (22/12/2025).
Kedatangan Tri Taruna di Gedung Merah Putih mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI. Penangkapan ini mempertegas statusnya sebagai tersangka dalam skandal dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan Kejari HSU, setelah penyidik mengamankan minimal dua alat bukti yang kuat.
Tri Taruna diduga berperan sebagai jembatan dalam skema korupsi yang melibatkan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Berikut adalah poin-poin utama dalam perkara tersebut:
Modus Pemerasan: Tersangka diduga membantu Albertinus menerima uang sebesar Rp804 juta dari para Kepala Dinas di Pemkab HSU. Uang tersebut digunakan sebagai "pelicin" agar laporan pengaduan dari LSM tidak diproses lebih lanjut.
Aliran Dana Pribadi: Selain menjadi perantara, Tri Taruna sendiri diduga telah menerima total dana sebesar Rp1,07 miliar dari berbagai sumber ilegal di luar perkara OTT.
Penyalahgunaan Wewenang Lainnya: Dalam kasus yang sama, Albertinus juga diduga memotong anggaran kantor, menerima dana operasional tanpa SPPD, hingga mengalirkan uang hasil korupsi ke rekening istrinya.
Hingga saat ini, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat penyidikan, di antaranya:
Uang Tunai: Sebesar Rp318 juta yang ditemukan di kediaman Albertinus.
Catatan Keuangan: Bukti aliran dana yang masuk ke rekening tersangka dan pihak terkait lainnya.
KPK saat ini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut.
Agung Red(*)


