Kecubung Maut Alas Roban: Tukang Ojek Jadi Korban ke-7, Pasangan Kekasih Terancam 15 Tahun Penjara

INFORMASITERKINI1.COM

BATANG – Tabir gelap kematian seorang tukang ojek di kawasan Alas Roban akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Batang berhasil membekuk pasangan kekasih, David Kurnia (44) dan Siti Maerah (46), yang menjadi dalang di balik tewasnya Legiman (69), warga Plelen, Kecamatan Gringsing.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (23/12/2025) pagi, kedua tersangka tampak tertunduk lesu saat digelandang petugas. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan bermodus pembiusan menggunakan zat kecubung.

Kejadian tragis ini bermula saat jasad Legiman ditemukan di sebuah warung kosong di kawasan Alas Roban pada Selasa (16/12/2025) pekan lalu. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka merayu korban untuk meminum ramuan fermentasi kecubung dengan iming-iming dapat meningkatkan vitalitas atau menjadi lebih perkasa.

Namun, ramuan tersebut justru menjadi senjata mematikan. Setelah meminumnya, korban mengalami halusinasi hebat, pingsan, dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi, menjelaskan bahwa kepastian penyebab kematian didapat setelah pihaknya melakukan proses ekshumasi (pembongkaran makam).

"Hasil ekshumasi memastikan adanya zat beracun di dalam tubuh korban yang berasal dari fermentasi kecubung tersebut," ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Lebih mengejutkan lagi, penyidikan mengungkap bahwa Legiman merupakan korban ke-7 dari aksi keji pasangan ini. Dari tujuh kali beraksi:

 5 Korban berhasil selamat namun kehilangan sepeda motor (tidak melapor).

 1 Korban dilaporkan meninggal dunia di wilayah Kabupaten Kendal.

 1 Korban (Legiman) meninggal dunia di wilayah Batang.

Atas perbuatan kejamnya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batang. Polisi menjerat pasangan ini dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

AGUNG (*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR