INFORMASITERKINI1.COM
DEMAK , 3 Desember 2025– Kasus perebutan hak asuh anak pasca-perceraian yang dialami oleh Yasina Andya, memasuki babak baru yang penuh drama dan kekecewaan. Ibu rumah tangga asal Mranggen, Demak, ini menuding mantan suaminya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MAA yang bertugas di Pati, Jawa Tengah, telah melanggar putusan pengadilan dan diduga menggunakan pengaruh untuk memindahkan hak asuh anak semata wayang mereka.
Konflik ini berakar dari keretakan rumah tangga yang terjadi pada akhir Agustus 2023, ketika Yasina menemukan bukti perselingkuhan yang dilakukan MAA. "Saat itu saya benar-benar kecewa dan memutuskan pulang ke Mranggen, Demak," ungkap Yasina.
Selama proses perpisahan, Yasina mengklaim MAA tidak pernah menjenguk maupun memberikan nafkah untuk anak mereka selama enam bulan. Perceraian akhirnya diputus pada awal 2025 di Pengadilan Agama Demak, dengan putusan memberikan hak asuh (hadhanah) sepenuhnya kepada Yasina selaku ibu kandung.
Meskipun telah ada putusan pengadilan, masalah baru muncul. Awalnya, kedua pihak membuat perjanjian lisan, termasuk kesepakatan mut'ah dan penghapusan bukti perselingkuhan. Namun, Yasina menuduh MA tidak mematuhi kesepakatan tersebut.
Puncak konflik terjadi pada Mei 2025. Menurut Yasina, MA datang untuk menemui anak mereka. Setelah diizinkan bertemu sang anak, MAA meminta izin keluar dan mengajak sang Anak untuk membeli obat. Namun, hingga larut malam, sang anak tidak dikembalikan oleh MAA.
"Malam itu juga saya langsung datang ke rumah mantan mertua. Saya menunggu dari habis Isya sampai jam 11 malam. Saya bersimpuh di kaki bapak mertua, tetapi saya tidak dipertemukan dengan anak saya," cerita Yasina.
Dalam kejadian traumatis tersebut, Yasina menyebutkan pernyataan dari bapak mantan suaminya (mertua Yasina) yang mengejutkan: “ Bilang mau sampai nangis darah pun saya tidak Akan dipertemukan dengan anak saya Kembali.” sambil menghela Nafas panjang
Setelah kejadian Mei 2025, MAA justru menggugat balik Yasina di Pengadilan Agama Demak terkait hak asuh anak. Merasa haknya dilanggar, Yasina juga melaporkan mantan suaminya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana pengambilan hak asuh anak.
Namun, dalam persidangan gugatan balik hak asuh di PA Demak, Yasina dinyatakan kalah. Putusan ini sangat mengecewakan Yasina, mengingat anak mereka baru berusia 5 tahun.
"Bagaimana mungkin hanya karena tidak bertemu anaknya selama dua bulan, hak asuh bisa pindah? Padahal anak saya baru berumur 5 tahun, dan saya mengasuh anak saya dengan baik," keluhnya. "Jelas tindakan mantan suami mengambil anak di bawah asuhan saya, kok bisa dimenangkan?"
Kasus Pidana yang Berlarut di Kepolisian
Kekecewaan Yasina tidak hanya pada putusan pengadilan, tetapi juga pada penanganan kasus pidana yang dilaporkannya ke Polda Jawa Tengah. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Demak.
"Dari Polda turun ke Polres, di Polres kasus enggak jalan-jalan. Sampai sekarang kasus saya enggak ada ujungnya," ujar Yasina, mempertanyakan profesionalisme penanganan kasusnya. "Serumit apa kasus saya sampai seperti ini penanganannya?"
Hingga berita ini diturunkan, Yasina masih berupaya mencari keadilan, berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pengambilan hak asuh anak oleh MA dan meninjau kembali putusan pengadilan yang dianggapnya janggal dan tidak adil.
Agung Red(*)


