INFORMASITERKINI1.COM
Gunung Kidul – Kasus pencabulan yang melibatkan oknum Kepala Dukuh berinisial W, dari Kecamatan Karangmojo, Gunung Kidul, terhadap korban anak di bawah umur berinisial NS (13), telah mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (6/11/2025), Majelis Hakim PN Wonosari menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa.
Majelis hakim memutuskan W bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban sebesar Rp 23 juta.
Kuasa Hukum Korban Puas, Sebut Hakim Komitmen Lindungi Anak
Ditemui media setelah persidangan, kuasa hukum korban, RR. Diah Kartika, menyatakan rasa puasnya terhadap putusan yang dibacakan.
"Kami selaku tim kuasa hukum korban merasa cukup puas dengan putusan ini, karena sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami menganggap masih ada hakim-hakim yang memiliki komitmen terhadap perlindungan bagi korban pelecehan seksual, khususnya anak-anak di bawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa," ujar RR. Diah Kartika.
Efek Jera Diharapkan Tercipta
Putusan ini mendapat perhatian dari kalangan pegiat hukum. Pengamat hukum pidana, Mohammad Aqil, di tempat terpisah memberikan dukungannya bagi para advokat yang tetap berkomitmen dalam membela kasus-kasus anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Diharapkan, dengan putusan yang tegas ini, akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, khususnya pelecehan seksual, serta menguatkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Ningsih Red(*)


