INFORMASITERKINI1.COM
CILACAP – Insiden komunikasi yang tidak pantas kembali mencuat antara pejabat publik dan jurnalis. Seorang Kepala Desa Nusajati berinisial S, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dikabarkan melontarkan kata-kata kasar, yakni menyebut wartawan "Bajingan" melalui pesan WhatsApp. Hal ini terjadi setelah sang kades diberitakan di media terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jual beli tanah bengkok desa.
Menurut sumber yang dihimpun, Kepala Desa S merasa kesal dan terganggu oleh pemberitaan tersebut. Ia menganggap narasi berita terkait dugaan jual beli tanah bengkok kepada warganya itu sebagai "narasi ngawur" dan merugikan reputasinya. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa warga setempat diduga merugi karena membeli tanah bengkok tersebut dengan harga mencapai Rp93 juta.
Atas dasar ketidakpuasannya terhadap pemberitaan, Kades S dikabarkan berencana melaporkan wartawan yang bersangkutan ke pihak kepolisian.
Respon dari Pimpinan Perusahaan Media
Insiden tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Vio Sari, Pimpinan Perusahaan Viosarinews.com. Vio Sari menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam komunikasi seorang pemimpin, terutama dengan media.
"Kepala desa sebagai pemimpin di tingkat desa seharusnya menjadi contoh yang baik bagi warganya, sekaligus mitra kerja wartawan. Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk selalu berbicara dengan sopan dan santun, serta menghindari kata-kata kasar atau tidak pantas saat berkomunikasi dengan warga dan wartawan," ujar Vio Sari, pada Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, sikap yang sopan dan profesional dapat membangun kepercayaan serta hubungan yang harmonis antara pemerintah desa, masyarakat, dan pers. "Dengan berbicara yang baik, kepala desa dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung kemajuan desa," tambahnya.
Pengingat Tugas dan Etika Jurnalisme
Vio Sari juga turut mengingatkan kembali mengenai tugas fundamental seorang jurnalis. Ia menegaskan bahwa tugas wartawan adalah sebagai penyambung lidah publik.
"Informasi yang disampaikan ke publik harus obyektif, artinya tidak boleh memihak. Namun, boleh diberitakan dengan catatan pemberitaan itu sumbernya jelas, dan harus mengedepankan praduga tak bersalah," tegasnya.
Ia memberikan pengecualian, pemberitaan dapat dilakukan meski pihak yang bersangkutan tidak berhasil dikonfirmasi (misalnya saat didatangi kantornya kosong atau dihubungi via telepon tidak tersambung), asalkan mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik yang akurat dan berimbang.
Agung Red(*)


