Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Kasus Tanah Wakaf Masjid Al-Birru, Putusan PN Jaksel Dikuatkan

 

INFORMASITERKINI1.COM

JAKARTA ,1 November 2025 – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait perkara perdata tingkat banding antara Ichwan Setiawan sebagai Pembanding (semula Penggugat) melawan Adi Rahmat Sucipto, Dk. sebagai Terbanding, dan Pengurus DKM Masjid Al-Birru sebagai Para Turut Terbanding.

 Perkara ini terkait dengan sengketa tanah wakaf Masjid Al-Birru.

Dalam surat pemberitahuan isi putusan banding Nomor 989/PDT/2025/PT DKI. Jo. Nomor 1060/PDT.G/2024/PN.JKT.Sel. yang diputus pada tanggal 18 September 2025, PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Penguatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PT DKI Jakarta mengadili dengan amar putusan yang pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1060/PDT.G/2024/PN.JKT.Sel. tanggal 18 Juni 2025. Putusan ini secara efektif menolak permohonan banding dari Ichwan Setiawan dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Pemberitahuan putusan banding ini dibacakan langsung oleh Muhamad Agil Ali selaku kuasa hukum nazir tanah wakaf Masjid Al-Birru di hadapan awak media.

Dalam keterangannya, Muhamad Agil Ali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media 

 “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal dan mempublikasi setiap hasil persidangan dari awal hingga putusan banding ini. Dukungan media sangat penting untuk transparansi kasus ini,” ujar Muhamad Agil Ali.

Atas putusan ini, diharapkan tanah wakaf tersebut akan kembali sesuai peruntukannya dan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Sebagai informasi, sengketa tanah wakaf ini terjadi di tengah rencana pembangunan Masjid Al-Birru. Sebelumnya, pembangunan tersebut telah ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Pemberitahuan ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ningsih Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR